Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Saturday, 7 February 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Tahun Ajaran Baru, Siswa Tetap Belajar di Rumah

by Nanda
12 July 2020
in Umum

CIREBON disinilah.id
Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai 13 Juli besok, peserta didik tetap berada di rumah dengan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Keputusan mulai belajar dengan tetap memberlakuan belajar jarak jauh itu tertuang dalam Surat No 443/1206/Disdik/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono.

BacaJuga

Adu Bukti Kuasa Hukum Wika dan Kuasa Hukum Frans di Pengadilan, Perumda Pasar Terseret Sengketa GTC

Perempuan Inspiratif Cirebon, Rinna Suryanti Raih Person of The Year 2025

Program MBG Terus Diperkuat, Tomohon Jadi Contoh Kolaborasi Pemerintah dan Tokoh Agama

“Mulai besok sudah dimulai tahun pelajaran baru 2020/2021,” kata Irawan, pada Minggu (12/7/2020.

Selama masa tiga hari, yaitu Senin hingga Rabu, akan dilakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). MPLS dilakukan untuk siswa yang baru masuk ke sekolah baik untuk jenjang pendidikan SD maupun SMP.

Ditegaskan Irawan, di masa pandemic Covid-19 ini, belajar tetap dilakukan dari rumah melalui pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dan tidak diperbolehkan adanya kegiatan bekajar yang melibatkan peserta didik. “Semua dilakukan jarak jauh,” tandasnya.

Sekalipun tahun pelajaran baru 2020/2021 tetap harus dilakukan dengan PJJ, Irawan yakin siswa akan tetap belajar dengan semangat dari rumah saja. “Juga akan memberikan pengalaman belajar yang bermakna dan menyenangkan untuk mereka,” ungkap Irawan.

Ditambahkan Irawan, PJJ di tahun pelajaran baru ditetapkan berdasar keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 01/KB/20202 dan Menteri Agama Republik Indonesia No 516 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK.03.01/menkes/363/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemic Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Irawan pun berharap, situasi pandemi ini akan cepet selesai sehingga proses belajar bisa kembali normal seperti semula.***

Previous Post

Antusias Warga Cirebon ikuti Seminar Online Bersama WhatsApp dan Facebook

Next Post

Kerjasama RNI dan KAI, Sediakan Fasilitas Rapid Test di Stasiun dengan Harga Rp 85 Ribu

Next Post

Kerjasama RNI dan KAI, Sediakan Fasilitas Rapid Test di Stasiun dengan Harga Rp 85 Ribu

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Cirebon kini berupaya mencari bibit bibit petinju profesional, salah satunya digelaran Cirebon Fight Arena

    100 Petinju Ramaikan Cirebon Fight Arena III, Bidik Level Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Walikota Cirebon, Effendi Edo Sampaikan Visi dan Misi di Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Peduli Ramadan, Wali Kota Cirebon dan Payung Suci Bagikan Takjil di Gedung BAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Makan Bergizi Gratis Dukung Ketahanan Gizi Nasional, DPR RI dan BGN Sosialisasi di Kampar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Sepakati akan Bahas dan Susun Lima Raperda dari Pemkot Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id