CIREBON, disinilah.id
Sebar kabar kemenangan dia hari sebelum hakim membacakan putusan gugatan sembilan perangkat desa, Kuwu Gebang Kulon kini dilaporkan Polda Jabar.
Menurut Mohamad Alwan Husein selaku kuasa hukum dari sembilan perangkat desa (penggugat), apa yang diucapkan Andi Subandi (Kuwu Desa Gebang Kulon) di media online dan media sosial tersebut sudah masuk dalam katagori berita hoax (tidak benar/bohong).
Alwan menjelaskan, disalah media online dan media sosial yang beredar 25 Agustus 2020 termuat “Kemenangan Kuwu Gebang Kulon atas Gugatan Sembilan Perangkat Desa di PTUN”.
“Itu jelas sebuah kebohongan, pasalnya pembacaan putusan gugatan sembilan perangkat desa itu sendiri baru dibacakan majelis hakim pada 27 Agustus 2020,” Kata Alwan.
Melihat kenyataan tersebut maka sembilan perangkat desa itu kemudian melaporkan ke Polda Jabar. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya.
“Kami meminta agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” Pungkasnya.(Dms)