CIREBON,- Proyek peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo yang menggunakan anggaran tahun 2017 diduga bermasalah. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pun saat ini sudah bergerak dan memeriksa sejumlah saksi.
Bocoran yang diperoleh menyebutkan, Kejari Kota sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) no 01/0.2.11/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Syarifudin ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Ya benar, statusnya sudah ditingkatkan mrnjadi penyidikan,” katanya saat menghadiri acara HUT Polairud ke 68 di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Kesenden Kota Cirebon, Selasa (4/12/2018).
Bahkan dalam penyidikan yang dilakukan itu sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Diantaranya kontraktor, PPK, konsultan pengawas dan Pokja.
Kajari menjelaskan, penyidikan kasus proyek peningkatan Jalan Cipto itu dilakukan karena proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak terutama di bagian pembetonan dan pengaspalan, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara
“Ada kemungkinan kerugian uang negara sekitar Rp i miliar dari nilai kontrak yang mencapai Rp 10 miliar lebih,” tegas Kajari.***