CIREBON disinilah.id
Pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tahun 2018 lalu, ternyata tak membuat kasus korupsi di Kabupaten Cirebon hilang, hingga kini permainan itu masih berlangsung.
Rupanya kasus yang menimpa Sunjaya tak membuat takut (kapok) kalangan ASN. Informasi teranyar yang diperoleh yakni adanya “jual beli” Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Cirebon terhadap rekanan yang mendapatkan paket pekerjaan (Proyek).
“Untuk mendapatkan RAB itu rekanan harus bayar Rp 500.000. Jika tidak membayar uang itu maka rekanan tidak bisa bisa mendapatkan RAB, padahal itu merupakan pegangan untuk melaksanakan pekerjaan,” kata salah satu rekanan yang enggan disebutkan namanya.
Anehnya, kebijakan pihak PUPR yang bisa dikategorikan pungli itu baru berlangsung tahun 2019 ini, karena tahun-tahun sebelumnya tidak ada. Padahal RAB itu sudah menjadi hak para rekanan yang mendapatkan paket pekerjaan.
Untuk diketahui, tahun 2019 ini ada sekitar 500 paket pekerjaan yang digelar DPUPR. Jika satu RAB paket saja dicatur Rp 500.000 maka ada sekitar Rp 250 juta dana yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Belum ada penjelasan dari pihak DPUPR terkait dengan persoalan tersebut.(dms)