JAKARTA, disinilah.id
Jumlah pasien positif terinfeksi COVID-19 hingga 5 April 2020 sebanyak 2.273 kasus, dengan jumlah kematian 198 dan yang dinyatakan sembuh sebanyak 164 orang. Saat ini masyarakat pun diimbau untuk mengenakan masker.
Hal itu diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, Minggu (5/4/2020).
Artinya, sambung Yuri, tingkat kematian COVID-19 Indonesia tergolong sangat tinggi yakni 8,7 persen, jauh di atas angka kematian global (per 5 April 2020, 5,3 persen) dan tertinggi di kawasan.
Sebagai perbandingan, tingkat kematian COVID-19 Filipina 4,5 persen dan Malaysia 1,6 persen, meski kedua negara mencatat jumlah kasus lebih banyak dari Indonesia, di atas angka 3.000.
Yuri pun menyebut, bahwa korban di kalangan medis, yang twntunya menjadi ujung tombak penanganan COVID-19, juga terus bertambah. Hingga hari ini,
Dilansir dari kompascom, Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Halik Malik menyebut ada 18 orang dokter di Indonesia meninggal karena COVID-19, baik yang dinyatakan positif maupun berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Melihat kondisi ini kata Yuri, Pemerintah mengaku prihatin dengan kabar tersebut dan telah berupaya mendistribusikan alat pelindung diri bagi para dokter dan tenaga medis.
“Kami prihatin bahwa ada petugas medis, petugas kesehatan yang tertular,” kata Yuri.
Dalam konferensi pers tersebut, Yuri juga mengimbau masyarakat menggunakan masker, menjaga jarak sosial, dan mengurungkan niat untuk keluar rumah termasuk mudik mengingat penularan COVID-19 terus mengalami kenaikan.
“Lebih baik berada di rumah. Tunda rencana meninggalkan rumah,” ujar Yuri, yang juga mengenakan masker oranye. Karena di luar kata dia masih terjadi penularan, masih ada kasus positif tanpa gejala.
Di Jakarta, Gubernur Anies Rasyid Baswedan memerintahkan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, PT MRT, dan PT LRT Jakarta membuat kebijakan bagi semua penumpang untuk menggunakan masker. Bila tak menggunakan masker, penumpang tidak diizinkan naik kendaraan umum.
Anies juga memerintahkan untuk menyosialisasikan penggunaan masker secara masif sebelum aturan itu diberlakukan 12 April 2020.***