CIREBON disinilah.id
Virus corona Covid-19 saat ini sudah begitu mengkhawatirkan. Berbagai upaya dilakukan untuk memutus rantai penyebarannya, diantaranya dengan meniadakan pelaksanaan Sholat Jumat untuk sementara waktu sampai waktu yang belum ditentukan.
Walikota Cirebon Nashrudin Aziz menyampaikan, bahwa keputusan itu berpegang pada Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan pada 31 Maret 2020 lalu.
“Berdasar PP 21 tahun 2020 itu, pemerintah kota Cirebon pun menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), diantaranya yang dilakukan yakni meniadakan untuk sementara waktu pelaksanaan sholat jumat di semua Mesjid di Kota Cirebon,” kata walikota.
Walikota nampak berat ketika menyampakan keputusan yang itu, ada kesedihan disana, orang nomor satu di kota udang inipun terlihat menyeka air mata menggunakan masker yang dipakainya.
“Terus terang ini berat, tapi harus dilakukan. Saya berharap masyarakat bisa memahami tentang kondisi yang kita hadapi ini,” tuturnya.
Dikota Cirebon ada sekitar 400 masjid yang tiap minggunya melaksanakan sholat jumat. Karena keputusan penundaan sholat jumat terkesan mendadak dan dikhawatirkan tidak semua mesjid mengetahuinya, maka Azis menjamin tidak akan ada perlakuan yang tidak baik kepada para jamaah.
“Saya jamin tidak ada perlakuan apapun kepada masyarakat yang belum sempat mengetahui keputusan ini,” pungkasnya.(dms)