Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Sunday, 11 May 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Gugatan PTUN Dimenangkan Mantan Perangkat Desanya, Kuwu Gebang Kulon Angkat Bicara

by Nanda
28 August 2020
in Umum

CIREBON, disinilah.id

Kuwu Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Andi Subandi, akhirnya angkat bicara terkait gugatan PTUN yang diajukan Sembilan perangkat Desa yang sudah diberhentikan.

BacaJuga

Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas, Perawat RS Pertamina Cirebon Dilaporkan ke Polisi

KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

KAI Amankan Aset Tanah Hampir Seluas 14 Juta Meter Persegi di Cirebon dan Sekitarnya

Melalui pengacaranya, Arif Rahman, bahwa keputusan perkara dengan Nomor : 34/G/2020/PTUN.BDG dimana yang menjadi objek sengketanya adalah keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor:141.1/KEP.006-SEKRET/2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.

Dalam permohonan penundaan yang diajukan oleh tergugat dua hal mendasar, pertama tergugat memohonkan agar majelis mengabulkan permohonan penundaan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor: 141.1/KEP.006-SEKRET/2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa, dan kedua memohonkan agar majelis mewajibkan tergugat untuk menunda tindak lanjut administrasi pelaksanaan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor: 141.1/KEP.006-SEKRET/2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa

Pada pokok perkara, sambung Arif, penggugat menuliskan empat point yang disampaikan kepada majelis, pertama memohon dikabulkannya gugatatan, kedua memohon pembatalan surat keputusan kuwu gebang kulon, Ketiga memohon agar ada pencabutan surat keputusan kuwu gebang kulon dimaksud dan yang keempat; adanya rehabilitasi terhadap keberadaan para penggugat.

Dijelaskan Arif, Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 27 Agutsus 2020 memang benar pada pokok perkara yang dimohonkan oleh para penggugat dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim, akan tetapi dalam hal permohonan penundaan yang disampaikan oleh para penggugat, majelis menolak permohonan penundaan surat keputusan objek sengketa yang dimohonkan oleh para penggugat.

“Pada putusan ini yang menjadi kunci adalah adanya putusan penolakan terhadap permohonan penundaan yang dimohonkan oleh para penggugat, dimana para penggugat menghendaki agar selama proses pemeriksaan sampai adanya putusan hukum yang memperoleh kekuatan hukum tetap majelis pemeriksa mewajibkan tergugat untuk menunda tindak lanjut administrasi pelaksanaan keputusan kuwu gebang kulon dimaksud,” ujar Arif.

Sementara pada tanggal 8 Juli 2020, kata Arif, Kuwu Desa Gebang Kulon telah menerbitkan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

“Kesimpulannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 34/G/2020/PTUN.BDG tidak bisa membatalkan surat keputusan Kuwu Gebang Kulon atas Pemberhentian para penggugat walaupun SK alih tugasnya dicabut/ dibatalkan, karena penundaan terhadap objek perkara a quo ditolak sebagaimana penjelasan pada point 4 di atas,” jelasnya.

Sementara itu Kuwu Gebang Kulon Andi Subandi mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya meskipun secara pribadi ia ingin mengajukan banding bahkan kasasi terkait putusan PTUN Bandung tersebut. “Saya sudah percayakan semua pada kuasa hukum,” pungkasnya.(dms)

Previous Post

Penobatan Sultan Sepuh XV Akan Dihadiri Raja Keraton se-Nusantara

Next Post

Wapangti Macan Ali : Masyarakat Jangan Terprovokasi Konflik Keraton Kasepuhan

Next Post

Wapangti Macan Ali : Masyarakat Jangan Terprovokasi Konflik Keraton Kasepuhan

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • KAI Amankan Aset Tanah Hampir Seluas 14 Juta Meter Persegi di Cirebon dan Sekitarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengen Tahu Lulusan SMAN 1 Kota Cirebon yang Diterima Sejumlah Perguruan Tinggi Tahun ini? Lihat Disini Aja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Herman Khaeron Terima Penghargaan Budaya dari Sanggar Seni Sekar Pandan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas, Perawat RS Pertamina Cirebon Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id