CIREBON – Sidang perkara gugatan cerai yang dilakukan Fifi Sofiah atau Bunda Isun (selaku penggugat) terhadap IE kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Sumber, Rabu (11/11) dengan agenda pembuktian dan mendengar keterangan saksi.
Pihak IE tetap mengikuti jalannya proses persidangan sambil menunggu proses hukum lainnya, yakni pelaporan istri sah IE ke PTUN Bandung, terkait ke aslian buku nikah yang di klaim pihak Bunda Isun.
Razman Arif Nasution selaku pengacara IE (tergugat) mengatakan, bahwa sidang mengagendakan pemanggilan dan mendengarkan keterangan saksi dari Fifi Sofiah (penggugat). Menurutnya, pada sidang tersebut semakin membuka tabir, kebenaran yang sesungguhnya, karena menemukan fakta baru terkait tentang keberadaan wali nikah Bunda Isun yakni Syamsuri.
“Sebelumnya hakim sudah diingatkan jangan sampai dikabulkan, kenapa? Karena bahwa persidangan itu menemukan fakta baru diantaranya adalah tentang keberadaan Syamsuri sebagai wali nikah,” kata Razman Rabu (11/11)
Razman melanjutkan saat persidangan hakim terkejut karena dari pihak penggugat menghadirkan keponakannya sebagai saksi.
“Hakim tadi terkejut ketika kami menanyakan karena saksi dari pihak Fifi menghadirkan keponakannya. Ketika saya tanya kamu mengerti nggak, hubungannya apa? Seperti apa hubungannya kamu, ternyata dari nenek ke nenek ada dua tingkat sehingga kita juga mengatakan bahwa tiga tingkat, jadi keponakan sebagai apa? Jadi kami lihat tadi sebagai dugaan rekayasa. Sehingga saya mengatakan bahwa kalau memang benar anda keponakan, saya tanya siapa orang tua Fifi dia mengatakan Samsuri,” lanjut Razman
Razman menambahkan, saksi mengatakan, pada waktu terjadi pernikahan antara IE dan Fifi ada acara syukuran di Cilacap.
“Katanya, saksi hadir terus saya tanya saksinya, anda lahir tahun berapa? saksi jawab lahir tahun 1991, sementara IE tahun 2003 artinya umurnya saksi saat itu 12 tahun. Saksi bilang ingat nama orang tua Fifi itu Samsuri, sementara waktu sukuran saksi tidak lihat wajahnya, saya tanya ketika sukuran di Cilacap apakah saksi melihat ada pak Samsuri saksi bilang gak ingat, ini menjadi pertanyaan,” tambahnya
Sementara menurut Razman, ketika ditunjukkan bukti bahwa sebagai wali nikah pernikahan IE dan Fifi pada tahun 2003 itu di Cirebon dibuktikan dengan tulisan Samsuri. Padahal, Samsuri sudah meninggal pada tahun 1995.
“Saya tunjukkan ini makam Samsuri, ini batu nisannya meninggal tahun 1995. Hakim kaget dan mengatakan pada waktu pembuktian tolong berikan ke kami itu di leges sebagai keterangan yang asli,” paparnya
Surat asli keterangan yang mengatakan bahwa Samsuri meninggal tahun 1995, itu sudah terima copyannya. Namun, hakim minta aslinya dan di leges.
Razman menambahkan seharusnya saksi itu harus mengetahui, melihat, merasakan atau mengalami. Tadi saksi yang dihadirkan Fifi dua itu tidak pantas menjadi saksi karena saksi yang kedua yang mengaku keponakan tidak mengetahui sebab musabab ributnya rumah tangga.
Selanjutnya saksi yang dihadirkan yakni dari tetangganya penggugat saat tinggal di Sutawinangun, saksi bertetangga pada tahun 2010, setelah itu Fifi pindah ke Cideng, dan hanya sekali kali berkunjung.
“Saya tanya apakah anda tau pernah ada keributan?dia bilang tidak tau. Apakah ada pertengkaran tidak tau. Sementara di dalam materi gugatan mereka dikatakan cekcok, IE pencemburu kemudian ada wanita idaman lain, sehingga IE meninggalkan rumah,” ujarnya
Sementara itu, pengacara dari pihak penggugat, Yudia Alamsyah mengatakan persidangan gugatan perceraian antara Fifi Sofiah sebagai penggugat dengan IE sebagai tergugat, dengan agenda persidangan keterangan saksi dari pihak penggugat.
“Keterangan saksi dari piihak kami, makanya ini bahwa persidangan ini tetap dilanjutkan karena Pengadilan Agama sumber berwenang untuk mengadili perkara tersebut dan secara hukum membantah semua apa yang di statement kan oleh pihak tergugat bahwa legalitas pernikahannya juga tidak sah palsu. Nah di sini sudah dibuktikan oleh pengadilan agama sumber yang sudah dikaji secara hukum secara bukti secara dan diputus dengan putusan sela bahwa perkara tersebut tetap lanjut, nah sekarang bukti dari lanjutnya perkara itu hari ini adalah keterangan saksi dari kami penggugat,” katanya
Menurut Yudia, proses hukum di Pengadilan Agama masih profesional dari pernikahan Fifi dan IE sudah dapat dibuktikan dan Pengadilan Agama Sumber berwenang untuk mengadili perkara tersebut atas esensi dari pihak tergugat 3 orang untuk saksi.
“Kami melihat dari tergugat ada etikad tidak baik ingin menghilangkan status cukup kami mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kami jangan disepelekan atau dibuang haknya secara hukum karena pernikahan itu ada hak dan kewajiban jangan seenaknya meninggalkan menikahi orang lalu meninggalkan pindah agama ke satu agama yang lainnya inilah yang perlu kami luruskan” tuturnya
Yudia menambahkan perceraian ini perlu ditegaskan, karena gugatan sekarang ini adalah gugatan perceraian dan memohon ke majelis hakim untuk dikabulkannya gugatan penggugat.***