CIREBON disinilah.id
Persidangan perkara penganiayaan yang melibatkan dr Heri (terdakwa) dengan Soni Nauphar (korban) di Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Perkara dua sejawat di Fakultas Kedokteran Uniblversitas Gunung Jati (FKUGJ) ini memasuki agenda keterangan saksi, termasuk saksi ahli.
Pada persidangan Senin (2/7/2021), Qorib Magelung Sakti SH selaku kuasa hukum terdakwa Doni Nauphar menghadirkan lima orang saksi untuk meringankan posisi kliennya.
“Dari lima saksi yang kami hadirkan, satu diantaranya merupakan saksi ahli dari Universitas Soedirman (Unsoed),” Kata Qorib usai sidang.
Diungkapkan Qorib, kehadiran saksi ahli dimaksudkan untuk menjelaskan pandangan (perspektif) hukum melihat kondisi rill yang terjadi, terutama dalam kaitan penerapan pasal 351 KUHP yang disangkakan kepada kliennya.
Qorib menjelaskan, tuduhan yang diberikan oleh Jaksa penuntut umum terhadap kliennya sangat tidak tepat. Pasalnya, dr. Heri usai terjadi perkelahian masih dapat melakukan aktifitas, keterangan tersebut dikuatkan oleh pernyataan empat orang saksi yang melihat dr. Heri masih beraktifitas di kampus.
“Aktifitas dr. Heri sehari setelah kejadian perkelahian terekam pada CCTV kampus, dan dikuatkan oleh 4 saksi termasuk Dekan FKUGJ. Jadi tidak tepat kalau klien kami didakwa dengan pasal 351 tentang penganiayaan,” kata Qorib.
Qorib,l meyakini bahwa pasal 351 tentang penganiayaan yang disangkakan kepada kliennya tidak terbukti. Hal tersebut dibuktikan bahwa dr. Heri tidak terhalang aktifitasnya akibat dari penganiayaan tersebut.
“Jelas-jelas dr. Heri masih beraktifitas seperti biasa tidak terhalang akibat kejadian tersebut, tanggal 16 Februari 2021 kejadian, besoknya dr. Heri masih masuk ke Kampus. Bahkan tanggal 18 Februari 2021 dr. Heri juga datang ke Yayasan untuk menghadiri mediasi yang difasilitasi pihak Yayasan,” pungkasnya. (Dms)