Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Saturday, 28 June 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

LSM Penjara Desak Kejaksaan Melimpahkan Kasus Penyalahgunaan Tanah “Saphire Resident” Ke Pengadilan Tipikor

by Nanda
12 December 2023
in Umum

CIREBON disinilah.id – Ketua LSM Penjara Kota Cirebon, Agung Sentosa, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon agar segera melimpahkan kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan milik Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa(12/12/2023).

Menurut Agung, langkah pelimpahan ke pengadilan itu agar bisa lebih terang di balik munculnya sertifikat tanah yang belakangan dianulir oleh pihak Badan Petanahan Nasional (BPN). Lahan seluas 6.137 meterpersegi itu kini berdiri perumahan “Saphire Resident”.

BacaJuga

Pertemuan IDN United dan Polres Cirebon Bahas Solusi Sosial dan Lingkungan

Kang Hero Apresiasi Festival Milm Kampung 2025: Dorong Kreativitas Sineas RW

DPRD dan Pemkot Cirebon Bahas Layanan Kesehatan dan Visualisasi Kota Wisata

“Karena kami menduga, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dibalik kasus tersebut,” tegas Agung. Dia pun berharap persoalan kasus tersebut bisa semakin terang, artinya jika memang ada dugaan pihak lain yang terlibat, maka mereka pun harus diseret juga sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Agung pun neminta, Kejari Kota Cirebon dalam penanganan tertib asset agar terus melanjutkan upaya penertiban dan pengamanan asset PDP yang ditengarai dikuasai pihak lain tanpa ada perikatan hukum di antaranya di Blok Sipanggang, Blok Api-api, Kelurahan Pegambira, Kota Cirebon dan masih banyak lagi.

“Kami dari LSM Penjara turut menhidentifikasi objek lainnya, karena kami peduli dalam rangka penyelamatan asset² PDP maupun Pemkot Cirebon,” kata Agung.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah mengusut kasus penyalahgunaan lahan di blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi yang kini berdiri perumahan “Saphire Resident”. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka FI, JC, dan OI. ketiganya masih dalam satu keluarga (ayah dan dua anaknya)

Lahan milik PDP tersebut sudah dikuasai oleh ketiga tersangka Sejak 2004, dan menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi, penguasaan lahan itu awalnya tim Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon menerima laporan adanya penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan aset milik BUMD.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa lahan tersebut aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon seluas 6.137 m² yang disewa oleh H Jumhana Cholil,” ungkapnya.

Selanjutnya tahun 2008 dan 2009, menurut Kajari, tersangka FI dan OI mengajukan hak milik tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara Kota Cirebon.(somrad)

Previous Post

Apresiasi Walikota Cirebon Atas Pengabdian Guru Dalam Meningkatkan Dunia Pendidikan

Next Post

Pj Walikota Cirebon Resmi Dijabat Agus Mulyadi

Next Post

Pj Walikota Cirebon Resmi Dijabat Agus Mulyadi

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Pertemuan IDN United dan Polres Cirebon Bahas Solusi Sosial dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Imigrasi Cirebon Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp340 Juta, Kantor Imigrasi Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RPJMD 2025–2029, Kota Cirebon Usung Visi Kota SETARA dan Pembangunan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id