CIREBON disinilah.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali menggelar rapat dengar pendapat lanjutan, Senin (5/5/2025), guna membahas perkembangan kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar di tubuh Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.
Rapat kali ini melibatkan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda, Inspektorat, Polres Cirebon Kota, serta perwakilan masyarakat seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pamaci Gema Damar.
Ketua Komisi II DPRD, M. Handarujati Kalamullah, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi tegas agar Perumda memberhentikan terduga pelaku dari segala aktivitas kerjanya. Namun hingga saat ini, pihak Perumda baru sebatas memindahkan pelaku ke bagian lain.
“Kami menilai pemindahan saja tidak cukup. Terduga pelaku masih memiliki akses dan kewenangan yang luas, dan ini sangat berisiko disalahgunakan,” tegas Handarujati.
22 Kewenangan yang Dimiliki Terduga Pelaku Disorot DPRD
Lebih lanjut, Handarujati yang akrab disapa Andru mengungkapkan, hasil pengawasan internal DPRD menemukan adanya 22 kewenangan yang masih dimiliki oleh terduga pelaku, meskipun statusnya telah dipindah tugaskan. Ia mengingatkan agar Perumda lebih ketat dalam pengawasan sistem kerja.
“Tidak seharusnya staf yang tidak terkait dengan keuangan memiliki kewenangan sebanyak itu. Ini menciptakan potensi penyimpangan yang besar,” ujarnya.
Dorongan Pembentukan Pansus dan Desakan Tegas pada Pemkot
Komisi II juga membuka peluang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus), guna mengusut lebih mendalam kasus ini. Komposisi pansus nantinya bisa berasal dari Komisi II maupun gabungan lintas komisi, tergantung keputusan Pimpinan DPRD.
Di sisi lain, DPRD mendesak Pemerintah Kota Cirebon untuk tidak tinggal diam. Pasalnya, jumlah dana yang diduga digelapkan hampir setara dengan penyertaan modal Pemkot untuk Perumda pada tahun ini.
“Ini bukan persoalan internal semata. Ini menyangkut uang negara, dan menjadi tanggung jawab moral serta hukum bagi seluruh pemangku kebijakan,” tegas Andru.
Masyarakat Sipil Desak Transparansi dan Tindak Lanjut Tegas
Ketua Harian Pamaci Gema Damar, Adji Priatna, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga batas waktu 24 Mei 2025, yang diberikan kepada terduga pelaku untuk mengembalikan dana.
“Kalau sampai tanggal 24 Mei belum ada penyelesaian terang, kami akan terus desak Komisi II untuk membentuk Pansus,” kata Adji.
Respons Manajemen Perumda Tirta Giri Nata
Menanggapi berbagai desakan, Direktur Umum Perumda, Sofyan Satari, menyatakan bahwa pihaknya akan tunduk dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Polres Cirebon Kota.
“Kami menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” singkatnya.
Komitmen DPRD untuk Reformasi BUMD
Andru menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Cirebon dalam membenahi seluruh BUMD agar tata kelola keuangannya lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
“Kami ingin BUMD menjadi kebanggaan warga, bukan malah menciptakan celah kerugian negara,” tutupnya.
Rapat ini turut dihadiri para anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon lainnya, yakni M. Noupel SH MH, H. Karso SIP, Anton Octavianto SE MM MMTr, dan Abdul Wahid Wadinih SSos.(Dms)