CIREBON – Kebijakan hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon pada periode 2022–2023 menuai sorotan. Total hibah yang mencapai sekitar Rp6,3 miliar itu dianggap tidak relevan di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang bangkit dari dampak pandemi Covid-19.
Presiden Kaukus Muda Cirebon, Reno Sukriano, menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, di saat sektor pelayanan publik mengalami pemangkasan anggaran, justru miliaran rupiah dialokasikan untuk institusi vertikal.
“Kami terkejut melihat situasi pasca pandemi, ketika pemerintah gencar melakukan efisiensi, tapi hibah untuk kejaksaan justru nilainya fantastis. Ini harus diaudit,” tegas Reno, Minggu (28/9/2025).
Ia menilai penggunaan hibah juga tidak rasional karena diarahkan untuk rehabilitasi gedung Kejari Cirebon. Padahal, kebutuhan operasional dan infrastruktur seharusnya ditanggung oleh Kejaksaan Agung sebagai lembaga pusat.
“Di saat masyarakat menghadapi pengangguran dan ekonomi sulit, pelayanan publik ditekan dengan efisiensi. Tapi pemerintah malah menggelontorkan dana besar ke kejaksaan. Saya pikir ini sangat tidak relevan,” tambahnya.
Reno menegaskan, pihaknya tidak menolak efisiensi anggaran, namun harus ada keseimbangan dengan prioritas kebutuhan rakyat.
“Aturan hibah memang ada, baik dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 maupun Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, juga Perwali Kota Cirebon. Tapi yang penting adalah melihat kemampuan daerah dan kondisi masyarakat. Jangan sampai rakyat tidak mendapatkan manfaat, sementara pemerintah justru membagi dana ke instansi vertikal,” jelasnya.
Selain itu, Reno juga menyinggung soal minimnya gebrakan Kejari Cirebon dalam memberantas korupsi. Menurutnya, sejak hibah digelontorkan, belum ada langkah serius yang ditunjukkan.
“Sampai 2024, kami tidak melihat greget kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi. Baru setelah lengsernya NA sebagai Wali Kota, di tahun 2025 ini mulai muncul kasus yang ditangani. Maka, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hibah besar itu, kejaksaan harus bekerja maksimal, menuntaskan kasus tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebagai informasi, aturan hibah bagi instansi vertikal diatur dalam regulasi pusat hingga peraturan wali kota. Hibah tersebut dapat diberikan sepanjang mendukung program pemerintah daerah serta wajib disertai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.*