Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Wednesday, 10 December 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Kaukus Muda Kritik Hibah Rp6,3 Miliar Pemkot Cirebon ke Kejari, Dinilai Tak Relevan

by Nanda
28 September 2025
in Umum

CIREBON – Kebijakan hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon pada periode 2022–2023 menuai sorotan. Total hibah yang mencapai sekitar Rp6,3 miliar itu dianggap tidak relevan di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Presiden Kaukus Muda Cirebon, Reno Sukriano, menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, di saat sektor pelayanan publik mengalami pemangkasan anggaran, justru miliaran rupiah dialokasikan untuk institusi vertikal.
“Kami terkejut melihat situasi pasca pandemi, ketika pemerintah gencar melakukan efisiensi, tapi hibah untuk kejaksaan justru nilainya fantastis. Ini harus diaudit,” tegas Reno, Minggu (28/9/2025).

BacaJuga

Sosialisasi MBG di Karawang: Gizi Seimbang dan Ekonomi Lokal Jadi Fokus Utama

Pelaku UMKM Dibekali Keterampilan untuk Perkuat Pasokan Program MBG

Batam Jadi Model Penguatan Sistem Kontrol Program MBG Nasional

Ia menilai penggunaan hibah juga tidak rasional karena diarahkan untuk rehabilitasi gedung Kejari Cirebon. Padahal, kebutuhan operasional dan infrastruktur seharusnya ditanggung oleh Kejaksaan Agung sebagai lembaga pusat.
“Di saat masyarakat menghadapi pengangguran dan ekonomi sulit, pelayanan publik ditekan dengan efisiensi. Tapi pemerintah malah menggelontorkan dana besar ke kejaksaan. Saya pikir ini sangat tidak relevan,” tambahnya.

Reno menegaskan, pihaknya tidak menolak efisiensi anggaran, namun harus ada keseimbangan dengan prioritas kebutuhan rakyat.
“Aturan hibah memang ada, baik dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 maupun Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, juga Perwali Kota Cirebon. Tapi yang penting adalah melihat kemampuan daerah dan kondisi masyarakat. Jangan sampai rakyat tidak mendapatkan manfaat, sementara pemerintah justru membagi dana ke instansi vertikal,” jelasnya.

Selain itu, Reno juga menyinggung soal minimnya gebrakan Kejari Cirebon dalam memberantas korupsi. Menurutnya, sejak hibah digelontorkan, belum ada langkah serius yang ditunjukkan.
“Sampai 2024, kami tidak melihat greget kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi. Baru setelah lengsernya NA sebagai Wali Kota, di tahun 2025 ini mulai muncul kasus yang ditangani. Maka, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hibah besar itu, kejaksaan harus bekerja maksimal, menuntaskan kasus tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebagai informasi, aturan hibah bagi instansi vertikal diatur dalam regulasi pusat hingga peraturan wali kota. Hibah tersebut dapat diberikan sepanjang mendukung program pemerintah daerah serta wajib disertai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.*

Tags: HibahKorupsi
Previous Post

DPR RI dan BGN Dorong Program MBG di Karawang, Buka Peluang Ekonomi Lokal

Next Post

BGN dan DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Samosir

Next Post

BGN dan DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Samosir

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • BGN Tingkatkan Kompetensi UMKM untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi MBG di Banyuwangi: Pemerintah Mantapkan Fondasi Gizi untuk Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edukasi Gizi untuk Warga Tabanan, DPR RI Tekankan Pentingnya Makanan Seimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batam Jadi Model Penguatan Sistem Kontrol Program MBG Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR dan BGN Tekankan Pentingnya Pola Makan Seimbang pada Sosialisasi MBG Tabanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id