CIREBON — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial A.F. (51), warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, berhasil ditangkap setelah kedapatan membawa 45 paket sabu dengan berat total 39,5 gram.
Penangkapan dilakukan Rabu malam (22/10) di pinggir Jalan Kebon Cai, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip bening, lakban merah-putih bertuliskan “fragile”, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, serta dua korek api gas.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi E 4662 XY yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya, serta satu ponsel Samsung biru donker yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa A.F. merupakan pengedar sabu aktif yang memasok narkotika dalam kemasan kecil untuk diedarkan di wilayah Kota Cirebon. Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan A.F. sebagai tersangka dan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Petugas juga sedang melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal miliaran rupiah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras serta sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat.
“Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, sehingga penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,”
ujar AKP Otong Jubaedi.
Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan pengedar narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.**



