CIREBON – Sengketa pengelolaan Gunung Sari Trade Center (GTC) kembali mencuat ke ruang publik dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumber. Kuasa hukum dari kedua belah pihak, Wika Tandean dan Frans Simanjuntak, membeberkan versi masing-masing terkait kerja sama pembangunan hingga pengelolaan gedung tersebut, lengkap dengan bukti yang diklaim memperkuat posisi klien mereka.
Kuasa hukum Wika Tandean selaku penggugat, Agung Gumelar Sumenda, S.H., LL.M., C.Med, mengungkapkan bahwa sengketa berawal dari utang pribadi Frans Simanjuntak kepada kliennya. Karena tidak mampu melunasi kewajiban tersebut, Frans disebut menawarkan proyek pembangunan GTC sebagai solusi penyelesaian utang.
Menurut Agung, proyek GTC sebelumnya dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU). Selanjutnya, Frans mengusulkan pembentukan perusahaan baru, PT Pratama Usaha Sarana (PUS), untuk menerima pengalihan proyek GTC secara penuh, dengan kesepakatan komposisi modal 50 persen berbanding 50 persen.
“Klien kami diajak bekerja sama membangun dan mengelola proyek GTC melalui pembentukan PT PUS, dengan pembagian modal masing-masing 50 persen,” ujar Agung kepada awak media, Kamis (5/2/2026).
Namun dalam perjalanannya, Agung menyebut Frans tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban modal sesuai kesepakatan. Akibatnya, seluruh pembiayaan pembangunan GTC justru ditanggung oleh Wika Tandean.
“Faktanya, klien kami yang seharusnya hanya menanggung separuh biaya, justru membiayai seluruh pembangunan proyek,” katanya.
Agung menambahkan, kliennya telah berulang kali meminta Frans menyetorkan kewajiban modal, namun tidak pernah dipenuhi. Bahkan, Frans disebut meninggalkan pengurusan perseroan. Kondisi tersebut mendorong kliennya melakukan komunikasi dengan Perumda Pasar selaku pihak pemberi proyek GTC kepada PT TSU.
“Dari komunikasi itu diketahui Perumda Pasar tidak mengetahui bahwa pembangunan dan pengelolaan GTC dilakukan oleh PT PUS, serta seluruh pendanaannya berasal dari klien kami,” ungkapnya.
Agung juga menilai bahwa sejak awal pengalihan proyek GTC dari PT TSU ke PT PUS tidak dimungkinkan secara hukum. Hal ini seharusnya diketahui oleh Frans Simanjuntak karena yang bersangkutan merupakan direktur sekaligus pemegang saham PT TSU.
“Pengalihan tetap dilakukan meskipun bertentangan dengan ketentuan, bahkan antara dua perusahaan yang sama-sama diwakili oleh Frans sebagai direktur. Ini jelas menunjukkan konflik kepentingan dan mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Agung.
Ia menambahkan, sejak 2020 proyek GTC disebut telah dikelola dan diambil alih sepihak oleh PT TSU, meskipun seluruh pendanaan pembangunan berasal dari kliennya.
“Kami berharap Perumda Pasar tidak menutup mata, dan majelis hakim dapat memeriksa serta memutus perkara ini secara objektif dan adil berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.
Versi Tergugat
Sementara itu, kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah gugatan yang dilayangkan Wika Tandean. Saat ini, perkara perdata tersebut telah memasuki tahapan pembuktian dari kedua belah pihak.
“Pihak penggugat telah menghadirkan lebih dari 700 alat bukti. Hari ini giliran kami sebagai tergugat menyampaikan bukti-bukti terkait perjanjian kerja sama Frans dengan Perumda Pasar, serta seluruh biaya yang telah dikeluarkan klien kami,” kata Luhut usai persidangan di PN Sumber, Kamis (5/2/2026).
Menurut Luhut, kerja sama awal pengelolaan GTC dilakukan antara Frans Simanjuntak dan Perumda Pasar. Dalam perjalanannya, Wika Tandean kemudian masuk dan terlibat dalam pengelolaan. Namun, pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan.
“Kami melihat ada hal-hal yang tidak tepat. Bahkan Wika Tandean telah kami laporkan ke Polda, ditetapkan sebagai tersangka, dan sempat dilakukan penahanan,” ujarnya.
Meski penahanan tersebut kemudian ditangguhkan, Luhut menyebut tidak lama berselang pihaknya justru menerima gugatan perdata dari Wika Tandean.
Ia menambahkan, dalam perkara dugaan penipuan terkait pengelolaan dan keuangan GTC, Frans Simanjuntak tercatat sebagai direktur utama, sedangkan Wika Tandean sebagai komisaris. Namun berdasarkan temuan pihaknya, pengelolaan keuangan justru dilakukan oleh Wika.
“Faktanya, uang masuk dan uang sewa tenant yang nilainya mencapai miliaran rupiah dikelola oleh Wika Tandean,” ungkapnya.
Luhut menegaskan pihaknya telah menyiapkan bukti aliran dana, penggunaan uang, hingga pembayaran wanprestasi yang diklaim telah dilakukan oleh kliennya.
“Hari ini kami juga menyampaikan bukti-bukti terkait penggunaan uang dan apa saja yang telah kami lakukan, termasuk pembayaran wanprestasi, sebagai bagian dari pembelaan di persidangan,” tandasnya.(Mdr)
.


