Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Tuesday, 14 April 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Sidang PTUN Bandung Ungkap Dugaan Sabotase Absensi oleh Kuwu Kalianyar untuk Pecat Perangkat Desa

by Nanda
7 April 2026
in Umum

ANDUNG — Persidangan sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian dua perangkat Desa Kalianyar, Kabupaten Cirebon, memasuki babak penting di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Selasa (7/4/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, muncul dugaan adanya rekayasa sistematis terhadap data absensi yang menjadi dasar penerbitan surat keputusan pemberhentian.

Perkara ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua perangkat desa, yakni Yudha Arifiyanto dan Sonjaya. Keduanya menggugat keputusan tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur.

BacaJuga

Rinna Suryanti: Pembongkaran Jembatan Kuno Bisa Langgar UU Cagar Budaya

Sidang Pengelolaan GTC di PN Sumber Memanas, Saksi Fakta Tergugat Tak Disumpah

Sidang Sengketa GTC Cirebon, Saksi Ahli Tegaskan Proyek BOT Tidak Bisa Dialihkan

Dalam persidangan, tim kuasa hukum dari kantor hukum QMS Partner mengungkap adanya dugaan sabotase terhadap sistem absensi yang dilakukan oleh Kuwu Desa Kalianyar di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut diduga dilakukan agar kedua perangkat desa terlihat tidak disiplin dan dianggap tidak menjalankan kewajiban kerja, sehingga menjadi dasar untuk menerbitkan SK pemberhentian.

“Sangat jelas dan terang benderang yang terungkap dalam fakta persidangan hari ini. Kuwu diduga sengaja merekayasa data absensi sehingga perangkat desa yang tidak disukai tidak bisa melakukan absensi, lalu data itu digunakan sebagai alasan untuk memecat mereka,” ujar kuasa hukum, Fahmi Aziz.

Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan yang nyata,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Warnen, menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan selain gugatan di PTUN.

Menurutnya, dugaan sabotase dan manipulasi data elektronik yang terungkap dalam persidangan berpotensi masuk dalam ranah pidana.

“Kami tidak akan segan-segan menempuh jalur pidana terhadap Kuwu Kalianyar karena persoalan ini sangat serius,” katanya.

Tim kuasa hukum menyatakan saat ini fokus utama mereka adalah memperjuangkan pembatalan SK pemberhentian di PTUN Bandung karena dianggap cacat prosedur dan substansi.

Selain itu, mereka juga mempertimbangkan pelaporan pidana terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi dokumen atau data elektronik.

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi klien mereka.

“Jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi untuk menyingkirkan pihak tertentu dengan cara-cara yang tidak benar. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,” pungkasnya.**

Previous Post

Sidang Sengketa GTC Cirebon, Saksi Ahli Tegaskan Proyek BOT Tidak Bisa Dialihkan

Next Post

Sidang Pengelolaan GTC di PN Sumber Memanas, Saksi Fakta Tergugat Tak Disumpah

Next Post

Sidang Pengelolaan GTC di PN Sumber Memanas, Saksi Fakta Tergugat Tak Disumpah

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Felly Estelita Ajak Masyarakat Dukung Program MBG di Sulawesi Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Tekan Stunting di Karangasem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plh Sekda : One Day With Citizen Merupakan Bentuk Komunikasi dan Sinergitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vita Ervina Kawal Program MBG di Magelang sebagai Upaya Percepatan Pembangunan Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Pangkostrad, UGJ Laksanakan Wisuda dalam Suasana Prokes Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id