ANDUNG — Persidangan sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian dua perangkat Desa Kalianyar, Kabupaten Cirebon, memasuki babak penting di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Selasa (7/4/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, muncul dugaan adanya rekayasa sistematis terhadap data absensi yang menjadi dasar penerbitan surat keputusan pemberhentian.
Perkara ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua perangkat desa, yakni Yudha Arifiyanto dan Sonjaya. Keduanya menggugat keputusan tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum dari kantor hukum QMS Partner mengungkap adanya dugaan sabotase terhadap sistem absensi yang dilakukan oleh Kuwu Desa Kalianyar di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut diduga dilakukan agar kedua perangkat desa terlihat tidak disiplin dan dianggap tidak menjalankan kewajiban kerja, sehingga menjadi dasar untuk menerbitkan SK pemberhentian.
“Sangat jelas dan terang benderang yang terungkap dalam fakta persidangan hari ini. Kuwu diduga sengaja merekayasa data absensi sehingga perangkat desa yang tidak disukai tidak bisa melakukan absensi, lalu data itu digunakan sebagai alasan untuk memecat mereka,” ujar kuasa hukum, Fahmi Aziz.
Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan yang nyata,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Warnen, menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan selain gugatan di PTUN.
Menurutnya, dugaan sabotase dan manipulasi data elektronik yang terungkap dalam persidangan berpotensi masuk dalam ranah pidana.
“Kami tidak akan segan-segan menempuh jalur pidana terhadap Kuwu Kalianyar karena persoalan ini sangat serius,” katanya.
Tim kuasa hukum menyatakan saat ini fokus utama mereka adalah memperjuangkan pembatalan SK pemberhentian di PTUN Bandung karena dianggap cacat prosedur dan substansi.
Selain itu, mereka juga mempertimbangkan pelaporan pidana terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi dokumen atau data elektronik.
Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi klien mereka.
“Jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi untuk menyingkirkan pihak tertentu dengan cara-cara yang tidak benar. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,” pungkasnya.**



