CIREBON — Sidang perdata terkait sengketa pengelolaan Gunungsari Trade Centre (GTC) di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli. Perkara ini melibatkan Wika Tandean sebagai penggugat dan Frans Simanjuntak sebagai tergugat.
Pada sidang lanjutan yang digelar Senin (30/3), pihak penggugat menghadirkan Ahli Hukum Korporasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. untuk memberikan pandangan hukum terkait konflik pengelolaan GTC.
Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Nindyo menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), masa jabatan direksi dan komisaris tidak otomatis berlanjut setelah berakhir jika tidak dilakukan pengangkatan kembali melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurutnya, dalam kondisi sengketa kepemilikan 50:50 yang menyebabkan RUPS tidak dapat diselenggarakan, maka organ perseroan dapat menjadi demisioner atau kosong. Dalam situasi tersebut, tanggung jawab penyelenggaraan RUPS tetap berada pada direksi.
Kuasa hukum penggugat, Agung Gumelar Sumenda, S.H., LL.M., menyatakan bahwa keterangan saksi ahli telah menjawab berbagai persoalan hukum yang selama ini diperdebatkan dalam perkara tersebut.
“Yang perlu dipahami publik adalah bahwa klien kami turun tangan justru karena tidak ada pilihan lain. Rekening perseroan tidak bisa diakses, sementara karyawan harus digaji dan operasional perusahaan tetap berjalan. Bahkan sampai menggunakan dana pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk menyelamatkan perusahaan,” ujar Agung usai persidangan.
Dalam persidangan juga dibahas mengenai pengalihan proyek Build Operate Transfer (BOT/BTO) yang terjadi dalam pengelolaan GTC. Pihak penggugat mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 41 ayat (2) huruf b dan Pasal 43 ayat (2) huruf b, yang melarang mitra kerja menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek perjanjian.
Prof. Nindyo menegaskan bahwa pengalihan proyek BOT kepada perusahaan lain yang masih berada di bawah kendali pihak yang sama dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Konsekuensinya, perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum dan kondisi harus dikembalikan seperti semula.
Selain itu, direksi yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas, sehingga tidak dapat berlindung di balik prinsip Business Judgment Rule.
Agung juga menyoroti dokumen laporan kompilasi yang sebelumnya dijadikan dasar tuduhan pidana terhadap kliennya. Menurutnya, saksi ahli menyebut laporan tersebut tidak dapat dijadikan dasar kebenaran data karena akuntan dalam laporan kompilasi hanya merapikan data tanpa melakukan verifikasi.
“Persidangan hari ini menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Artinya, tuduhan yang selama ini diarahkan kepada klien kami berdiri di atas dasar yang sangat lemah,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, menyatakan bahwa keterangan ahli dalam sidang juga membahas berbagai peristiwa hukum yang terjadi antara kedua pihak, termasuk tindakan yang dilakukan oleh Wika Tandean dalam pengelolaan perusahaan.
Menurut Luhut, persidangan turut membahas kemungkinan adanya aliran dana yang melebihi kewajiban, termasuk dugaan setoran ke rekening pribadi serta penggunaan dana tersebut.
“Ahli menjelaskan bagaimana cara mengetahui ada atau tidaknya setoran, bagaimana memastikan apakah dana tersebut masuk ke rekening pribadi, serta untuk apa dana tersebut digunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli hukum perusahaan pada sidang lanjutan untuk memperkuat argumentasi hukum dari pihak tergugat.
Sidang sengketa pengelolaan Gunungsari Trade Centre (GTC) Cirebon ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim memasuki tahap kesimpulan perkara.**


