AKP Rezkhy ; Pembuat SIM akan diberi surat keterangan
CIREBON – Sudah satu minggu lebih ini Blanko atau material Surat Ijin Mengemudi ((SIM) kosong. Dampaknya, masyarakat yang membuat atau perpanjang SIM akan menerima surat keterangan yang berfungsi sebagai SIM sementara.
“Surat keterangan ber-barcode itu sebagai SIM sementara dan masyarakat tidak usah ragu,” kata Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Rezky Satya Dewanto, Selasa (24/7/2018).
Kasat juga mengungkap, pihaknya tidak tahu pasti sampai kapan kondisi tersebut. Belum juga diperoleh informasi dari Kakorlantas terkait dengan belum adanya suplai (kiriman) blanko SIM tersebut.
“Namun kami terus berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk mencari tahu tentang kondisi yang ada ini,” tegasnya.
Meski belum tersedia blanko, namun pelayanan kepada masyarakat yang melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM akan tetap dilakukan. “Pelayanan tetap berjalan seperti biasa,”pungkasnya.***