CIREBON – Pengadilan Negeri Sumber melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan Hotel Bagus Inn yang terletak di Jalan Brigjen Dharsono (Kedawung) Kabupaten Cirebon, Selasa (24/7/2018).
Informasi yang diperoleh dilapangan, eksekusi dilakukan berawal dari pengajuan kredit oleh Tri Pena Setiati (Direktur CV Bersama Bersaudara) selaku pemilik hotel Bagus Inn (penggugat) kepada Bank Bukopin senilai Rp 2,7 miliar pada tahun 2012.
Belakangan, dalam perjalanan penggugat tidak lancar melakukan pembayaran. Hingga akhirnya obyek sengketa teraebut dilakukan pelelangan yang dimenangkan oleh Jenny, warga Bandung.
Pasca dilakukan pelelangan dan mendapatkan pemenangnya, kemudian muncul permohonan ke Pengadilan Negeri Sumber untuk dilakukan eksekusi. Sampai akhirnya pada 24 Juli 2018 pihak Pengadilan melakukan eksekusi.