Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Tuesday, 1 July 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Kejati Jabar Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp 3,2 Triliun

by Nanda
22 September 2021
in Umum

 

BANDUNG, disinilah.id
Hingga September tahun ini, sebanyak Rp 3,2 Triliun uang negara kembali diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Itu merupakan bentuk kinerja yang dilakukan oleh pihak Kejati Jabar dalam menerapkan tupoksi sebagai aparatur negara.

BacaJuga

Pertemuan IDN United dan Polres Cirebon Bahas Solusi Sosial dan Lingkungan

Kang Hero Apresiasi Festival Milm Kampung 2025: Dorong Kreativitas Sineas RW

DPRD dan Pemkot Cirebon Bahas Layanan Kesehatan dan Visualisasi Kota Wisata

Triliunan dana itu merupakan hasil pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jabar Wahyudi, SH.,MH mewakili perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek tersebut.

Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC).

Pada Tahun 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2,11 Triliun. Kemudian, Tahun 2019 sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 758,76 Miliar.

Selanjutnya, pada Tahun 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 338,17 Miliar.

Sementara, Tahun 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 27,44 Miliar.

“Prestasi dan pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta- Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Provinsi Jawa Barat” Kata Kajati Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana. (Dms)

Previous Post

Dewan Minta Maksimalkan Potensi Pemuda dan Pembinaan Atlet

Next Post

Dewan Sepakati akan Bahas dan Susun Lima Raperda dari Pemkot Cirebon

Next Post

Dewan Sepakati akan Bahas dan Susun Lima Raperda dari Pemkot Cirebon

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Pertemuan IDN United dan Polres Cirebon Bahas Solusi Sosial dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id