Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Friday, 19 August 2022
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak, Herman: Apresiasi Hakim PTUN

by Nanda
24 November 2021
in Umum
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

JAKARTA disinilah.id
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

BacaJuga

Laksanakan Upacara HUT-RI dan Beri Tali Kasih Para Veteran, Darga : Ini Sudah Komitmen Grage Group

Mulai Hari ini Penumpang KAI Jarak Jauh Usia 18 Tahun Ke atas dan Belum Vaksin Boster Wajib Test PCR

Duduki Kepala Bapenda Setelah Dicopot Jadi Sekda, Pengamat Publik ; Rahmad Dapat Reward atau Punishmen?

Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN telah mengambil keputusan secara obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.

“Sejak awal saya yakin bahwa gugatan KLB abal-abal yang terus mencari pembenaran, akan kandas di tangan hakim disemua pengadilan, karena tidak logis dan tidak berdasar,” ucap pria yang merupakan anggota DPR RI Dapil Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva pun menyampaikan Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. “Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Hamdan.

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol. Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta. “Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkasnya.(dms)

Previous Post

Bawahan Tersangkut Hukum, Pimpinan BBWS CimanCis Seharusnya Ikut Tanggungjawab

Next Post

Upaya Transparansi, PT PG Rajawali II Hormati Pemeriksaan Kejati Jawa Barat

Next Post

Upaya Transparansi, PT PG Rajawali II Hormati Pemeriksaan Kejati Jawa Barat

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Mantan Kapolda Jabar Jadi Saksi Nikah Anak Panglima Macan Ali Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari ini Penumpang KAI Jarak Jauh Usia 18 Tahun Ke atas dan Belum Vaksin Boster Wajib Test PCR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siang Hari Ini Sudah 77 Ribu Kendaraan Pemudik Melintasi Cirebon, Malam Diperkirakan Makin Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebeg, Rumah Dekat Musolah Malah Jualan Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Alfamart dan Indomaret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2020 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2020 - disinilah.id