Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 20 July 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Satu Visi, MoU LKBH BIBIT dan IWO Bantu Pendampingan Hukum Masyarakat Tidak Mampu

by Nanda
11 January 2022
in Umum

 

CIREBON disinilah.id
Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Brigade Bintang Timur (LKBH BIBIT) membangun kolaborasi dengan Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon. Kolaborasi itu diwujudkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di kantor LKBH BIBIT, Selasa (12/1/2022).

BacaJuga

Nobar Final Piala Dunia 2026, Herman Khaeron Serap Aspirasi Ojol Hingga Berdayakan UMKM

Kejari Indramayu Hentikan Penyelidikan Kasus Transfer Dana PDAM

Kolaborasi Aldi Taher dan Reyharp Sukses Hidupkan Panggung Localfest 2026

Advokat Qorib selaku owner LKBH BIBIT menuturkan, MoU ini dilakukan untuk mendukung kinerja LKBH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu khususnya Kota Cirebon.

“Kenapa harus MoU, karena kita punya LKBH yang notabene mempunyai klien warga miskin yang tidak mampu membayar pengacara,” ujar Qorib.

Qorib menjelaskan, media merupakan salah satu pilar tegaknya demokrasi. Disamping itu, media juga tanggungjawab moral di berbagai bidang diantaranya hukum.

“Tanpa media, demokrasi di Indonesia khususnya di Kota Cirebon tidak berjalan dengan baik,” jelasnya.

Tak hanya itu, sambung Qorib, pihaknya akan terus mengawal bersama dalam penegakkan hukum di Kota Cirebon agar terekspos dengan baik.

“Kami juga akan memberikan bantuan hukum kepada kawan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon Muslimin menyambut baik atas kepercayaan yang diberikan LKBH BIBIT untuk bekerjasama dalam pengawasan penegakkan hukum khusunya di Kota Cirebon.

Muslimin menjelaskan, Pers dalam menjalankan perannya memberikan kontribusi terhadap pencerdasan kehidupan bangsa melalui informasi yang disampaikan dalam publikasi tulisan dengan beritanya, sekaligus membawa amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai Hak Asasi Manusia.

“Lewat informasi yang disampaikan ke publik, jurnalis dapat membentuk opini publik dan secara tidak langsung mengarahkan pandangan masyarakat tentang masalah-masalah hukum dalam pemberitaan,” jelasnya.(dms)

Previous Post

Sampah Menumpuk Penuhi Selokan Stadion Bima Ganggu Kenyamanan Pengunjung

Next Post

Wisudawan UGJ Siap Berperan dalam Berbagai Sektor

Next Post

Wisudawan UGJ Siap Berperan dalam Berbagai Sektor

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Kejari Indramayu Hentikan Penyelidikan Kasus Transfer Dana PDAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Aldi Taher dan Reyharp Sukses Hidupkan Panggung Localfest 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kualitas Pasokan, BGN Libatkan UMKM Bogor dalam Pelatihan Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Makan Bergizi Gratis Jadi Harapan Baru untuk Generasi Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Lokasi Isoman di Dua Hotel Ditutup, Pemkot Cirebon Apresiasi Kerja Relawan Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id