Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 12 April 2021
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Pengusaha asal Jakarta Tolak Panggilan sebagai Saksi atas Laporan Ketua KPID Kabupaten Cirebon

by Nanda
8 April 2021
in Umum
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

CIREBON, disinilah.id
Pengusaha asal Jakarta, IE, menolak pemanggilan sebagai saksi di Polresta Cirebon yang dijadwalkan pada hari ini. Penolakan itu sendiri terkait dengan pelaporan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah ke pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.

BacaJuga

Laporan Dugaan Penggelapan terhadap FPB Tak Cukup Bukti, Polisi Terbitkan SP3

Tebar Proposal, DPRD Kota Cirebon Cari Duit Berdalih Bikin Spanduk dan Baligho

Satreskrim Diminta Menunda Penanganan Kasus Sebelum Ada Kekuatan Hukum Tetap

Penolakan pemanggilan sebagai saksi itu disampaikan oleh kuasa hukum IE, Arif Razman Nasution, Kamis (8/4/2021).

Razman menjelaskan penolakan kehadiran IE sebagai saksi di Polresta Cirebon di dasari KUHAP mengenai saksi pasal 1 ayat 26 yang tertulis saksi adalah orang yang menyaksikan yang melihat sendiri dan atau mengalami sendiri, serta putusan Mahkamah Agung nomor 65 thn 2010 tentang defenisi saksi khususnya saksi yang tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mengetahui sendiri.

“Nah berdasarkan uraian di atas klien saya IE tidak memenuhi syarat sebagai saksi, karena itu klien kami menolak dijadikan saksi atas laporan Fifi terhadap klien kami IL,” tuturnya Kamis (8/4/2021)

Razman menambahkan IE dapat menolak pemanggilan saksi, karena IE tidak melihat atau menyaksikan sendiri kejadian tersebut. Seharusnya, keterangan saksi dapat menerangkan peristiwa hukum.

“Bagaimana IE dapat memberikan kesaksian peristiwa hukum, IE saja tidak mengalami dan tidak mengetahui dan tidak melihat kejadian tersebut, ini seperti ada yang dipaksakan oleh Kanit PPA maupun Kasatreskrim Polresta Cirebon,” ujarnya.

Selain itu Razman pun juga mempertanyakan saksi yang di panggilan itu IE bin Rakim.

“Kami mempertanyakan juga itu IE bin Rakim atau IE bin siapa, kalau IE bin Rakim berarti salah alamat, karena klien kami bin nya bukan Rakim, kami juga akan membuat laporan ke Irwasum, Karo Wassidik, Propam dan Paminal Mabes Polri jika ini di Paksakan,” Tegas Razman.

(Rls)

Previous Post

Laporan Dugaan Penggelapan terhadap FPB Tak Cukup Bukti, Polisi Terbitkan SP3

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Satreskrim Diminta Menunda Penanganan Kasus Sebelum Ada Kekuatan Hukum Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha asal Jakarta Tolak Panggilan sebagai Saksi atas Laporan Ketua KPID Kabupaten Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura Kabupaten Cirebon, Tugas Besar Menanti Tong Eng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebar Proposal, DPRD Kota Cirebon Cari Duit Berdalih Bikin Spanduk dan Baligho

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakanwil DJBC Jabar Lepas Ekspor Perdana Rotan CV Flamingo di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2020 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2020 - disinilah.id