Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Tuesday, 2 March 2021
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Saksinya Dianggap Mengarah Fitnah, Razman : Silahkan Lapor Polisi

by Nanda
6 February 2021
in Umum
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

CIREBON disinilah.id
Pernyataan kuasa hukum FS bahwa saksi fakta penggugat bisa menimbulkan fitnah dan bisa beresiko pidana mendapatkan respon dari penggugat.

BacaJuga

Ditengah Keterbatasan Anggaran, Kiprah Kemanusiaan YANU Ringankan Beban Pemkot dan Pemkab Cirebon

Warsono Pernah Menikah dengan Ketua KPAID Kab. Cirebon, Cerai Karena Persoalan Ekonomi

Tekan penyebaran COVID-19, Satlantas Polres Cirebon Kota Gelar Polantas Tangguh dan Rapid Test Antigen Secara Random.

Kuasa Hukum penggugat, Razman Arif Nasution menantang kuasa hukum FS untuk melaporkan jika pernyataan saksi dari pihaknya dianggap sebuah fitnah dan tanpa bukti pendukung.

“Kalau dia merasa itu fitnah, bohong. Buat laporan polisi saja, biar jelas kebenarannya,” kata Razman, Sabtu (6/2/21).

Menurutnya, saksi yang dihadirkan merupakan kepala dusun dan punya dokumen. Tak hanya itu saja, saksi (Warsan) mempunyai data dokumen dan foto.

“Foto mantan suaminya FS juga kami ada kok,” ujar Razman.

Terkait saksi yang mengetahui adanya pernikahan FS yang pada tahun 1990 masih berumur 10 tahun, menurut Razman pada waktu dia berusia 10 tahun pastinya sudah bisa mengingat, membaca, memorinya sudah mulai kenceng.

“Jadi dia sudah SD bukan TK, jadi sudah bisa mengingat, apalagi sekarang posisinya kepala dusun tentu membaca dokumennya dan mempunyai informasi di sekitarnya,” tegasnya.

Soal saksi ahli agama, kata Razman, pihaknya menghadirkan ahli Agama karena majelis hakim harus mengetahui bahwa secara agama pernikahan tersebut banyak melanggar rukun nikah.

“Jangankan secara negara, secara agama pun sudah cacat karena banyak pelanggaran di sana,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum FS, Yudia Alamsyah sempat mengatakan untuk saksi yang menyebut FS pernah menikah di tahun 1990 an, pihaknya menilai pernyataan ini bisa menimbulkan fitnah dan beresiko pidana bagi saksi tersebut. Karena kesaksiannya tidak bisa dijadikan dasar, sebab tidak dibuktikan dengan fakta – fakta pendukung.

“Saksi tersebut pada tahun 1990 baru berumur 10 tahunan. Ini beresiko adanya fitnah dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka persidangan,” tegas Yudia.(Rls)

Previous Post

Dies Natalies ke-60, YPSPJ-UGJ Kukuhkan 3 Profesor

Next Post

Sikat Sindikat Peredaran Narkoba, Polres Kuningan Tangkap 5 Pelaku dan Sita 30 Gram Sabu Sabu

Next Post

Sikat Sindikat Peredaran Narkoba, Polres Kuningan Tangkap 5 Pelaku dan Sita 30 Gram Sabu Sabu

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura Kabupaten Cirebon, Tugas Besar Menanti Tong Eng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir di Grage Mall Cirebon, Restoran Khas Thailand Raa Cha Suki & BBQ Konsep Makan ala Raja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Kopi Ditemukan Tak Bernyawa di Semak Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekan Penyalahgunaan Narkoba dan Bangun Kepercayaan Terhadap Polisi, Polres Cirebon Kota Luncurkan “Sambang Kring”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar Minta Rektor Unswagati Membuat Kajian Pariwisata Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2020 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2020 - disinilah.id