Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 19 May 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Sikat Sindikat Peredaran Narkoba, Polres Kuningan Tangkap 5 Pelaku dan Sita 30 Gram Sabu Sabu

by Nanda
11 February 2021
in Umum

 

KUNINGAN disinilah.id
Sebanyak 30 gram sabu sabu disita jajaran Satnarkoba Polres Kuningan dari lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Puluhan gram barang haram itu hasil kerja keras petugas sejak awal Januari 2021 lalu.

BacaJuga

Demokrat Kepri Mulai Konsolidasi Menuju Pemilu dan Pilkada 2029, Herman Khaeron: Kita Tak Boleh Reaktif

Sigap Bantu Warga, Polsek Dayeuhkolot Terjun Langsung Saat Banjir Landa Bandung

Amankan Dunia Investasi, AKBP Eko: Kami Tidak Akan Beri Ruang bagi Premanisme di Kota Cirebon

Kelima tersangka yang sudah diamankan diantaranya BU (27 tahun) warga Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya, JS (51 tahun) warga Kecamatan Ciporang, MAS (52 tahun) warga Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan, MR (27 tahun) warga Desa Cihideunggirang Kecamatan Cidahu dan R (43) warga Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang.

Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP AKP Otong Junaedi mengungkapkan, aktifitas para tersangka ini memang menjadi perhatian intens petugas.

Kemudian sejak awal Januari lalu, petugas mulai bergerak dan menelusuri jaringan. Akhirnya tertangkap lima orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 30 gram sabu sabu.

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya lagi melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan ini. “Sudah masuk DPO dan lagi dilakukan pengejaran, ” Kata kapolres.

Ditambahkan, terhadap para tersangka, pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***(dms)

Previous Post

Saksinya Dianggap Mengarah Fitnah, Razman : Silahkan Lapor Polisi

Next Post

Tekan penyebaran COVID-19, Satlantas Polres Cirebon Kota Gelar Polantas Tangguh dan Rapid Test Antigen Secara Random.

Next Post

Tekan penyebaran COVID-19, Satlantas Polres Cirebon Kota Gelar Polantas Tangguh dan Rapid Test Antigen Secara Random.

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas, Perawat RS Pertamina Cirebon Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi II DPRD Dorong Pembentukan Pansus untuk Usut Penggelapan di PDAM Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlaga di Piala Dunia Minifootball 2025: Indonesia Tergabung di Grup E, Ini Lawannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demokrat Kepri Mulai Konsolidasi Menuju Pemilu dan Pilkada 2029, Herman Khaeron: Kita Tak Boleh Reaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id