Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Wednesday, 6 December 2023
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Sikat Sindikat Peredaran Narkoba, Polres Kuningan Tangkap 5 Pelaku dan Sita 30 Gram Sabu Sabu

by Nanda
11 February 2021
in Umum
0
0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

KUNINGAN disinilah.id
Sebanyak 30 gram sabu sabu disita jajaran Satnarkoba Polres Kuningan dari lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Puluhan gram barang haram itu hasil kerja keras petugas sejak awal Januari 2021 lalu.

BacaJuga

Tak Terpenuhi Target Penyertaan Modal, Komisi II Sarankan Cabut Perda 12/2021

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan Menjadi Perda

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Cirebon Terhadap Raperda APBD 2024

Kelima tersangka yang sudah diamankan diantaranya BU (27 tahun) warga Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya, JS (51 tahun) warga Kecamatan Ciporang, MAS (52 tahun) warga Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan, MR (27 tahun) warga Desa Cihideunggirang Kecamatan Cidahu dan R (43) warga Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang.

Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP AKP Otong Junaedi mengungkapkan, aktifitas para tersangka ini memang menjadi perhatian intens petugas.

Kemudian sejak awal Januari lalu, petugas mulai bergerak dan menelusuri jaringan. Akhirnya tertangkap lima orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 30 gram sabu sabu.

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya lagi melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan ini. “Sudah masuk DPO dan lagi dilakukan pengejaran, ” Kata kapolres.

Ditambahkan, terhadap para tersangka, pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***(dms)

Previous Post

Saksinya Dianggap Mengarah Fitnah, Razman : Silahkan Lapor Polisi

Next Post

Tekan penyebaran COVID-19, Satlantas Polres Cirebon Kota Gelar Polantas Tangguh dan Rapid Test Antigen Secara Random.

Next Post

Tekan penyebaran COVID-19, Satlantas Polres Cirebon Kota Gelar Polantas Tangguh dan Rapid Test Antigen Secara Random.

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Agus Suherman Diperiksa Kejaksaan Terkait Kucuran Dana Hibah 3,7 Miliar di Disbudpar Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Jam Lebih Berada di Kantor Kejaksaan, Kadisdik Kota Cirebon Menjalani Pemeriksaan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampanye Akbar Nasional di Cirebon, Demokrat Suguhkan Kebijakan Pro Rakyat Kecil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Hasil PPDB SMA dan SMK Tahap I Dilakukan Serentak, Kepala KCD: Semua berjalan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id