Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 20 October 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Satreskrim Diminta Menunda Penanganan Kasus Sebelum Ada Kekuatan Hukum Tetap

by Nanda
5 April 2021
in Umum

 

CIREBON, disinilah.id
Satreskrim Polres Cirebon Kota diminta untuk menunda kasus yang menjerat IE. Alasannya, karena buku nikah yang menjadi dasar pelaporan, sudah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

BacaJuga

Setiap Piring Bergizi, Bukti MBG Gerakkan Ekonomi Lokal di Riau

Program MBG Dorong Anak Sehat dan Ekonomi Lokal Tumbuh Bersama

Program MBG Jadi Investasi Jangka Panjang Menuju Generasi Emas 2045

Hal tersebut disampaikan pengacara Razman Arif Nasution, kuasa hukum IE. Permintaan penundaan karena dirinya mendengar bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota masih menindak lanjuti dengan memanggil saksi.

Harusnya, PPA Satreskrim mematuhi putusan PTUN Bandung yang sudah melakukan uji materi terhadap keabsahan buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.

“Saya denger pihak kepolisian masih melakukan pemanggilan saksi, sedangkan Fifi melaporkan klien kami atas dasar buku nikah dan buku nikahnya sudah dinyatakan tidak sah oleh PTUN Bandung,” kata Razman Senin (5/4/2021).

Razman melanjutkan dengan keluarnya putusan PTUN Bandung yang menyatakan buku nikah milik Fifi Sofiah tidak sah, maka semua tuntutan Fifi terhadap IE gugur demi hukum.

“PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota harus mematuhi putusan PTUN Bandung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan harus menghentikan kasus yang dilaporkan oleh Fifi terhadap klien kami,” tuturnya

Tidak hanya itu, Razman juga memperingatkan Kanit PPA dan Kasat Reskrim bila tidak mematuhi hasil PTUN Bandung. Pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan Mabes Polri.

“Kalau mau dilanjutkan ya tunggu hasil finalnya seperti apa, Fifi tidak terima dengan hasil PTUN Bandung, maka mereka banding, ya tunggu hasil akhirnya dan jangan coba – coba bermain dengan kami, kami bisa membawa ini ke Mabes Polri jadi jangan coba main – main,” ujarnya.

Sementara dari hasil putusan PTUN Bandung tergugat 1 yakni KUA Mundu menerima hasil putusan dan tergugat intervensi 2 yakni Fifi Sofiah yang melakukan banding.(rls)

Previous Post

Kakanwil DJBC Jabar Lepas Ekspor Perdana Rotan CV Flamingo di Cirebon

Next Post

Tebar Proposal, DPRD Kota Cirebon Cari Duit Berdalih Bikin Spanduk dan Baligho

Next Post

Tebar Proposal, DPRD Kota Cirebon Cari Duit Berdalih Bikin Spanduk dan Baligho

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • DPR RI Dorong Program Makan Bergizi Gratis di Sambas, Wujudkan Generasi Sehat Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG Jadi Investasi Jangka Panjang Menuju Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madiun Jadi Tuan Rumah Sosialisasi MBG: Gizi Anak dan Ekonomi Lokal Jadi Fokus Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Makan Bergizi Gratis Dorong Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id