Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 27 October 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Sengketa Tanah, PN Cirebon Cek Lapangan 5 Titik Obyek Sengketa

by Nanda
13 November 2020
in Umum

 

CIREBON disinilah.id
Perkara sengketa tanah yang melibatkan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon dengan Eka Sartika kini terus berlanjut, pada Jumat (13/11) pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi sengketa tersebut.

BacaJuga

Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Bandung, DPR RI Tegaskan Pentingnya Investasi Gizi untuk Generasi Emas

Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Bekasi, DPR RI Dorong Generasi Sehat dan Cerdas

DPR RI dan Badan Gizi Nasional Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Leuwiliang, Bogor

Ada lima titik sengketa yang didatangi pihak PN Kota Cirebon yang terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Peninjauan lokasi tersebut dihadiri langsung oleh Hakim Ketua Indira Patmi, Humas PN Asyrotun Mugiastuti dan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Humas PN Kota Cirebon Asyrotun Mugiastuti mengatakan peninjauan atau pengecekan teraebut tentu saja bertujuan untuk melihat objek perkara dengan nomor perkara 76/pdt.bth/2019/pn.cbn.

“Dalam agenda ini hanya melakukan pengecekan saja terhadap objek sengketa, dan belum menentukan status perkara,”kata Asyrotun Mugiastuti yang ditemui disela-sela peninjauan.

Dalam peninjauan ini, pihak PN Kota Cirebon mengecek batas-batas yang menjadi objek gugatan, apakah sesuai dengan gugatan atau belum. “Kita cek semua batas-batas apakah ada kesesuaian atau tidak, serta kita juga mengecek didalam batas tersebut ada bangunan apa saja,”jelasnya.

Pihak PN Kota Cirebon juga melakukan pengecekan terhadap batas-batas lahan dan juga mencocokan kesesuaian dengan sertifikat atau bukti surat. “Meskipun demikian itu tidak mempengaruhi status perkaranya, jadi baru sebatas pengecekan dilapangan saja,”tuturnya
.
Asyrotun menyampaikan dilihat dari sertifikatnya ada 5 titik yang dilakukan pengecekan, dan semua titik tersebut sudah dilakukan pengecekan.

“Kita hari ini melakukan pengecekan sebanyak 5 titik diantaranya adalah sertifikat 499, sertifikat 4056, sertifikat 4059, sertifikat 4067, sertifikat 4082 dan sertifikat 4081,”paparnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Bagian (Kabag) pertanahan PD Pembangunan Tuti Hartuti mengatakan pihaknya hanya menjadi pihak turut tergugat saja.

“Kita hanya jadi pihak turut tergugat, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena kita sudah ada putusan,”katanya.

Menurut Tuti putusan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Agung (MA), pihaknya mengatakan pada tahun lalu juga pihak PD Pembangunan menang pada sidang ditempat.

“Kedepannya kita akan berkordinasi dengan jajaran direksi, yang pasti akan melakukan tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.***

Previous Post

Dugaan Adanya Buku Nikah “Aspal” Kini Menggelinding ke PTUN Bandung

Next Post

Sidang PTUN Bandung, Kepala KUA Mundu Dimintai Keterangan Terkait Buku Nikah “Aspal”

Next Post

Sidang PTUN Bandung, Kepala KUA Mundu Dimintai Keterangan Terkait Buku Nikah "Aspal"

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Gizi Bukan Sekadar Makanan, tapi Fondasi Peradaban Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi MBG di SMKN 2 Serang Tekankan Pentingnya Pola Makan Seimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Makan Bergizi Diperkuat, DPR RI dan BGN Sosialisasi di Karawang Dorong Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bekasi Jadi Contoh Penguatan Program Makan Bergizi Gratis Berbasis Digital”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi DPR RI dan BGN, Program MBG Perkuat Gizi Anak dan Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id