CIREBON disinilah.id
Perkara sengketa tanah yang melibatkan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon dengan Eka Sartika kini terus berlanjut, pada Jumat (13/11) pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi sengketa tersebut.
Ada lima titik sengketa yang didatangi pihak PN Kota Cirebon yang terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Peninjauan lokasi tersebut dihadiri langsung oleh Hakim Ketua Indira Patmi, Humas PN Asyrotun Mugiastuti dan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Humas PN Kota Cirebon Asyrotun Mugiastuti mengatakan peninjauan atau pengecekan teraebut tentu saja bertujuan untuk melihat objek perkara dengan nomor perkara 76/pdt.bth/2019/pn.cbn.
“Dalam agenda ini hanya melakukan pengecekan saja terhadap objek sengketa, dan belum menentukan status perkara,”kata Asyrotun Mugiastuti yang ditemui disela-sela peninjauan.
Dalam peninjauan ini, pihak PN Kota Cirebon mengecek batas-batas yang menjadi objek gugatan, apakah sesuai dengan gugatan atau belum. “Kita cek semua batas-batas apakah ada kesesuaian atau tidak, serta kita juga mengecek didalam batas tersebut ada bangunan apa saja,”jelasnya.
Pihak PN Kota Cirebon juga melakukan pengecekan terhadap batas-batas lahan dan juga mencocokan kesesuaian dengan sertifikat atau bukti surat. “Meskipun demikian itu tidak mempengaruhi status perkaranya, jadi baru sebatas pengecekan dilapangan saja,”tuturnya
.
Asyrotun menyampaikan dilihat dari sertifikatnya ada 5 titik yang dilakukan pengecekan, dan semua titik tersebut sudah dilakukan pengecekan.
“Kita hari ini melakukan pengecekan sebanyak 5 titik diantaranya adalah sertifikat 499, sertifikat 4056, sertifikat 4059, sertifikat 4067, sertifikat 4082 dan sertifikat 4081,”paparnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Bagian (Kabag) pertanahan PD Pembangunan Tuti Hartuti mengatakan pihaknya hanya menjadi pihak turut tergugat saja.
“Kita hanya jadi pihak turut tergugat, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena kita sudah ada putusan,”katanya.
Menurut Tuti putusan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Agung (MA), pihaknya mengatakan pada tahun lalu juga pihak PD Pembangunan menang pada sidang ditempat.
“Kedepannya kita akan berkordinasi dengan jajaran direksi, yang pasti akan melakukan tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.***