Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Friday, 5 March 2021
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Tahun Ajaran Baru, Siswa Tetap Belajar di Rumah

by Nanda
12 July 2020
in Umum
0
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON disinilah.id
Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai 13 Juli besok, peserta didik tetap berada di rumah dengan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Keputusan mulai belajar dengan tetap memberlakuan belajar jarak jauh itu tertuang dalam Surat No 443/1206/Disdik/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono.

BacaJuga

Ditengah Keterbatasan Anggaran, Kiprah Kemanusiaan YANU Ringankan Beban Pemkot dan Pemkab Cirebon

Warsono Pernah Menikah dengan Ketua KPAID Kab. Cirebon, Cerai Karena Persoalan Ekonomi

Tekan penyebaran COVID-19, Satlantas Polres Cirebon Kota Gelar Polantas Tangguh dan Rapid Test Antigen Secara Random.

“Mulai besok sudah dimulai tahun pelajaran baru 2020/2021,” kata Irawan, pada Minggu (12/7/2020.

Selama masa tiga hari, yaitu Senin hingga Rabu, akan dilakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). MPLS dilakukan untuk siswa yang baru masuk ke sekolah baik untuk jenjang pendidikan SD maupun SMP.

Ditegaskan Irawan, di masa pandemic Covid-19 ini, belajar tetap dilakukan dari rumah melalui pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dan tidak diperbolehkan adanya kegiatan bekajar yang melibatkan peserta didik. “Semua dilakukan jarak jauh,” tandasnya.

Sekalipun tahun pelajaran baru 2020/2021 tetap harus dilakukan dengan PJJ, Irawan yakin siswa akan tetap belajar dengan semangat dari rumah saja. “Juga akan memberikan pengalaman belajar yang bermakna dan menyenangkan untuk mereka,” ungkap Irawan.

Ditambahkan Irawan, PJJ di tahun pelajaran baru ditetapkan berdasar keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 01/KB/20202 dan Menteri Agama Republik Indonesia No 516 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK.03.01/menkes/363/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemic Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Irawan pun berharap, situasi pandemi ini akan cepet selesai sehingga proses belajar bisa kembali normal seperti semula.***

Previous Post

Antusias Warga Cirebon ikuti Seminar Online Bersama WhatsApp dan Facebook

Next Post

Kerjasama RNI dan KAI, Sediakan Fasilitas Rapid Test di Stasiun dengan Harga Rp 85 Ribu

Next Post

Kerjasama RNI dan KAI, Sediakan Fasilitas Rapid Test di Stasiun dengan Harga Rp 85 Ribu

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura Kabupaten Cirebon, Tugas Besar Menanti Tong Eng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungli Pengambilan RAB di PUPR Kabupaten Cirebon ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Alfamart dan Indomaret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Ops Simpatik Bersama Polres Cirebon Kota, Denpom Lanal Cirebon Bagi-Bagi Helm Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir Sentuh Rp 1 Juta, Orangtua Keluhkan Biaya Study Tour SMPN 11 Ke Yogya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2020 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2020 - disinilah.id