Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 12 April 2021
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Tidak Ikut Apel Gaji Dipotong. Ada Pungli di Balkot ?

by Nanda
18 October 2018
in Pemerintahan
0
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON – Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon khususnya yang berada di Bagian Umum kini mulai resah, menyusul kebijakan pemotongan uang gaji Rp 15.000 perhari atau setiap kali tidak mengikuti apel pagi. Pemotongan gaji untuk setiap kali tidak mengikuti apel ini dianggap sebagai pungli, dikarenakan tidak adanya payung hukum yang mendasari pemotongan gaji tersebut.

Berdasar informasi yang diperoleh di lingkungan Pemkot Cirebon, kebijakan pemotongan ini sudah berjalan sekitar 2 bulan dan pada Oktober ini akan memasuki bulan ketiga. “Potongan langsung diambil dari gaji 40 persen (absensi,red),” kata seorang PNS yang demi keamanan sengaja tidak disebutkan namanya.

BacaJuga

Sempat Beriteraksi dengan Pasien Positif Corona, 19 Orang jadi OTG

Walikota Akui Warganya Meninggal Positif Covid-19, Kota Cirebon Zona Merah

Kepala DLH, Syukur : Kami Tetap di Jalan Menjaga Kebersihan Kota Cirebon, Masyarakat Cukup di Rumah Saja

Pemotongan gaji karena tidak ikut apel pagi itu, dianggap janggal karena hanya diberlakukan pada PNS yang berada di Bagian Umum saja, sedangkan di bagian yang lain tidak diberlakukan. "Ini khan agak aneh. selain itu uang hasil pemotongan itu juga tidak jelas akan disimpan dimananya," kata sumber.

Sementara praktisi hukum Kota Cirebon Agus Prayoga SH ketika dimintai tanggapannya secara tegas mengatakan jika pemotongan itu sudah dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). “Jika pemotongan itu tidak ada payung hukumnya ya jelas sudah mengarah pungli,” kata Agus.

Agus pun menjelaskan, berdasar Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama pada pasal 7 memang ada beberapa sanksi terhadap PNS yang melanggar aturan. Tapi disana tidak memuat mengenai pemotongan gaji.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Cirebon, Dra. Santi Rahayu Msi.***

Previous Post

Kang Hero ; Laporkan Jika Ada Rumah Sakit Tidak Berikan Pelayanan Maksimal

Next Post

Kota Cirebon Tembus 10 Besar pada PORDA JABAR, ini kata Ketua KONI

Next Post

Kota Cirebon Tembus 10 Besar pada PORDA JABAR, ini kata Ketua KONI

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Satreskrim Diminta Menunda Penanganan Kasus Sebelum Ada Kekuatan Hukum Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha asal Jakarta Tolak Panggilan sebagai Saksi atas Laporan Ketua KPID Kabupaten Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura Kabupaten Cirebon, Tugas Besar Menanti Tong Eng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebar Proposal, DPRD Kota Cirebon Cari Duit Berdalih Bikin Spanduk dan Baligho

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakanwil DJBC Jabar Lepas Ekspor Perdana Rotan CV Flamingo di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2020 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2020 - disinilah.id