CIREBON – Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon khususnya yang berada di Bagian Umum kini mulai resah, menyusul kebijakan pemotongan uang gaji Rp 15.000 perhari atau setiap kali tidak mengikuti apel pagi. Pemotongan gaji untuk setiap kali tidak mengikuti apel ini dianggap sebagai pungli, dikarenakan tidak adanya payung hukum yang mendasari pemotongan gaji tersebut.
Berdasar informasi yang diperoleh di lingkungan Pemkot Cirebon, kebijakan pemotongan ini sudah berjalan sekitar 2 bulan dan pada Oktober ini akan memasuki bulan ketiga. “Potongan langsung diambil dari gaji 40 persen (absensi,red),” kata seorang PNS yang demi keamanan sengaja tidak disebutkan namanya.
Pemotongan gaji karena tidak ikut apel pagi itu, dianggap janggal karena hanya diberlakukan pada PNS yang berada di Bagian Umum saja, sedangkan di bagian yang lain tidak diberlakukan. "Ini khan agak aneh. selain itu uang hasil pemotongan itu juga tidak jelas akan disimpan dimananya," kata sumber.
Sementara praktisi hukum Kota Cirebon Agus Prayoga SH ketika dimintai tanggapannya secara tegas mengatakan jika pemotongan itu sudah dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). “Jika pemotongan itu tidak ada payung hukumnya ya jelas sudah mengarah pungli,” kata Agus.
Agus pun menjelaskan, berdasar Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama pada pasal 7 memang ada beberapa sanksi terhadap PNS yang melanggar aturan. Tapi disana tidak memuat mengenai pemotongan gaji.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Cirebon, Dra. Santi Rahayu Msi.***