Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 27 March 2023
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pelajaran Dibalik Musibah Lion Air, Pemerintah Harus Perketat Regulasi Maskapai

by Nanda
31 October 2018
in Pemerintahan
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Anton Octavianto pengamat penerbangan

CIREBON,- Musibah dunia penerbangan Indonesia menyusul jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Karawang pada Senin (29/10) kemarin, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk lebih ketat lagi memberikan ijin kepada setiap maskapai, sehingga kenyamanan dan keamanan penumpang menjadi sebuah prioritas yang utama.

BacaJuga

Sempat Beriteraksi dengan Pasien Positif Corona, 19 Orang jadi OTG

Walikota Akui Warganya Meninggal Positif Covid-19, Kota Cirebon Zona Merah

Kepala DLH, Syukur : Kami Tetap di Jalan Menjaga Kebersihan Kota Cirebon, Masyarakat Cukup di Rumah Saja

“Siapa pun berharap, bahwa musibah yang menimpa Lion Air biarlah menjadi kejadian atau betita duka yang terakhir,” kata Anton Octavianto, Pengamat Penerbangan yang juga Dosen Ilmu Transportasi Udara Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC).

Diungkapkan Anton, semua pihak khususnya dunia penerbangan jelas mengharapkan zero accident, tapi lagi-lagi tidak satu pun yang bisa mengelak atau menolak takdir, meski seberapa besar atau canggihnya sebuah teknologi. “Termasuk kecanggihan di Lion Air JT 610 yang merupakan produk terbaru Boeing 737 MAX 8,” tuturnya.

Banyak spekulasi yang muncul mengenai penyebab jatuhnya pesawat Lion Air, namun kepastian itu baru bisa terjawab setelah black box (kotak hitam) pesawat ditemukan.  “Ini sudah masuk ranah Komite Nasional Keselamata Transportasi (KNKT), biarlah KNKT yang melakukan penyelidikan atas kejadian itu,” tegas Anton.

Dan musibah itu, sambung Anton, jelas menjadi catatan bagi pemerintah sebagai regulator untuk lebih ketat dan lebih selektif lagi dalam memberikan perijinan, tujuannya satu yakni adanya jaminan akan keamanan dan kenyamanan masyarakat penguna jasa.***

Previous Post

Pasca Penetapan Tersangka Sunjaya, Tim KPK Geledah Kantor Bupati dan Kantor PUPR

Next Post

Hanya Ingin Mendengar Suara Rakyat, SBY Road Show Sejumlah Daerah di Pulau Jawa

Next Post

Hanya Ingin Mendengar Suara Rakyat, SBY Road Show Sejumlah Daerah di Pulau Jawa

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu, FJC : Dari Cirebon Untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAL Bondet Fokus Jaga Pertamina Balongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melek Digital, Kominfo Meliterasi 15 Ribu Warga Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Asal Banten Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Bus Sinarsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • S1AP Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2020 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2020 - disinilah.id