CIREBON disinilah.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dan PT Pos Indonesia (Kantor Pos Cirebon) mendandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal pembayaran biaya tilang dari pelanggar lalu lintas. MoU tersebut selain mengurangi antrian yang cukup panjang juga sebagai upaya untuk mencegah adanya “biaya siluman”.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kajari Cirebon H Muhamad Syarifudin SH MH dan Kepala Kantor Pos Cirebon Ade Ahadiat, bertempat di Kantor Pos Cirebon Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon, Kamis (4/4/2019).
Diungkapkan Kajari, kerjasama (MoU) yang dilakukan dengan Kantor Pos tersebut merupakan pertama kali dilakukan di wilayah Jawa Barat. MoU tersebut efektif diberlakukan minggu depan sambil mempersiapkan sarana dan prasarana.
“Minggu depan hasil kerjasama yang ditandatangani hari ini efektif kami berlakukan,” kata Kajari didampingi Kasi Pidum Yan Ardiyanto Jaya SH MM MH
Disinggung tentang jumlah pelanggar lalu lintas, Kajari mengatakan, setiap minggunya ada 1000-2000 pelanggar lalu lintas yang keba tilang. Jumlah itu cukup banyak untuk ukuran Kota Cirebon. Banyaknya warga yang kena tilang dan ingin mengambil tilangan itu membuat suasana di sekitar kantor kejaksaan menjadi sangat ramai. “Minimal dengan adanya kerjasama ini maka suasana di sekitar kantor tidak ramai seperti biasanya,” tegas kajari.
Tidak hanya persoalan akan berkurangnya tingkat keramaian warga , kerjasama ini juga akan mengurangi terjadinya “uang siluman” yang bisa saja terjadi di lapangan.***