CIREBON disinilah.id
Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah Cirebon, dibongkar jajaran Satnarkoba Polres Cirebon. Tiga tersangka yang satu diantaranya residivis, kini mendekam di sel tahanan. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 44,80 gram. Aksi para tersangka ini rupanya masih dikendalikan oleh seorang narapidana yang kini mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Jawa Barat.
Ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing MIR, FA (30 tahun) dan DJ (32 tahun) yang beralanat tinggal di Desa Gesik Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melakui Kasat Narkoba AKP Joni menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas peredaran barang haram di wilayah mereka. “Masyarakat disana sudah resah lalu melaporkan kepada petugas,” tegasnya kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Cirebon, Rabu (10/4/2019).
Hasil laporan dari masyarakat itu, lanjut Joni, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Hari Minggu (7/4) lalu petugas menangkap tersangka MIR. Dari tangan tersangka MIR ini pihaknya mengamankan satu paket sabu-sabu.
“Tak berhenti sampai disitu, dari introgasi yang dilakukan penyidik kepada tersangka, ternyata tersangka mengakui jika ada sabu lainnya yang disimpan pada tersangka FA dan DJ,” katanya.
Tak buang waktu, pencarian terhadap FA dan DJ pun dilakukan. Hingga akhirnya tersangka FA dan DJ pun kembali ditangkap beserta sejumlah barang bukti sabu-sabu yang dikemas jadi bsberapa paket. “Dari semua tersangka, total barang bukti sabu-sabu yang berhasil di sita sebanyak 44,80 gram,” tegas Joni.
Joni juga mengungkapkan, ketiga tersangka masih terkait atau dikendalikan oleh seorang narapidana yang kini masih mendekam di salah satu Lapas di Jawa Barat. “Kasus ininmasih terus dikembangkan terutam menyangkut bandar yang masih beradavdi Lapas,” pungkasnya.***