Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 27 March 2023
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terdakwa pembunuh Santri di Cirebon Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

by Nanda
17 December 2019
in Kriminal
0
0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON disinilah.id
Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang santri di Kota Cirebon, kini diganjiar tuntutan hukuman penjara selama 13 dan 10 untuk YS alias Acil dan RM alias Nono. Selain itu, terhadap kedua remaja ini majelis hakim pun memberikan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, Selasa (17/12/2019).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryaman Tohir SH saat berlangsung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Sidang tuntutan itu dipimpin hakim ketua Aryo Widiatmoko SH MH. Sementara itu kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya Suparman SH akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

BacaJuga

Bentrok Dua Geng Di Cirebon, Satu Tewas dan Satu Kritis

Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Lapas, Polres Cirebon Tangkap 3 Tersangka Dengan 44,80 Gram Sabu

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Kembali Tangkap Pengedar Shabu di Rumah Kontrakannya

Dalam dakwaan jaksa, penusukan yang dilakukan kedua terdakwa YS dan RM terhadap korban M. Rozien terjafi pada 6 September 2019. Berawal saat korban bersama pelapor (saksi Qisthan Ghazi) habis dari Gramedia. Korban dan saksi lalu duduk di trotoar depan Bank Mandiri Syariah. Tiba-tiba datang terdakwa YS alias acil bin cucu dan terdakwa RM alias nono, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha ZR warna putih hitam. Terdakwa langsung menghampiri korban dan saksi,lalu menodongkan sajam berupa satu bilah pisau, sambil mengatakan “Kamu yang mukulin temen saya ya”.

Melihat situasi itu, saksi Qisthan berdiri dan jalan menuju Waroeng Steak dengan maksud untuk meminta tolong namun ketika kembali ternyata korban telah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dengan mengeluarkan banyak darah, Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap santri pada awal September 2019 ini, menjadi perhatian masyarakat. Karena menyangkut kondisi keamanan. Tqpi jajaran Polres Cirebon Kota bergerak cepat, belum sampai 24 jam pasca kejadian, kedua pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap.(dms)***

Previous Post

Peringati Satu Tahun Pasangan Nashrudin Azis dan Eti Herawati Memimpin Kota Cirebon

Next Post

Kembangkan Sayap Bisnis, Kimia Farma Hadirkan Labklinik di Cirebon

Next Post

Kembangkan Sayap Bisnis, Kimia Farma Hadirkan Labklinik di Cirebon

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu, FJC : Dari Cirebon Untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAL Bondet Fokus Jaga Pertamina Balongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melek Digital, Kominfo Meliterasi 15 Ribu Warga Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Asal Banten Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Bus Sinarsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • S1AP Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2020 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2020 - disinilah.id