CIREBON disinilah.id
Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang santri di Kota Cirebon, kini diganjiar tuntutan hukuman penjara selama 13 dan 10 untuk YS alias Acil dan RM alias Nono. Selain itu, terhadap kedua remaja ini majelis hakim pun memberikan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, Selasa (17/12/2019).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryaman Tohir SH saat berlangsung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Sidang tuntutan itu dipimpin hakim ketua Aryo Widiatmoko SH MH. Sementara itu kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya Suparman SH akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan jaksa, penusukan yang dilakukan kedua terdakwa YS dan RM terhadap korban M. Rozien terjafi pada 6 September 2019. Berawal saat korban bersama pelapor (saksi Qisthan Ghazi) habis dari Gramedia. Korban dan saksi lalu duduk di trotoar depan Bank Mandiri Syariah. Tiba-tiba datang terdakwa YS alias acil bin cucu dan terdakwa RM alias nono, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha ZR warna putih hitam. Terdakwa langsung menghampiri korban dan saksi,lalu menodongkan sajam berupa satu bilah pisau, sambil mengatakan “Kamu yang mukulin temen saya ya”.
Melihat situasi itu, saksi Qisthan berdiri dan jalan menuju Waroeng Steak dengan maksud untuk meminta tolong namun ketika kembali ternyata korban telah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dengan mengeluarkan banyak darah, Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap santri pada awal September 2019 ini, menjadi perhatian masyarakat. Karena menyangkut kondisi keamanan. Tqpi jajaran Polres Cirebon Kota bergerak cepat, belum sampai 24 jam pasca kejadian, kedua pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap.(dms)***