CIREBON disinilah.id
Ratusan Kepala Keluarga (KK) yang menempati rumah di atas makam Tionghoa (Kutiong) daerah Wanacala Kelurahan/Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, saat ini mengharapkan kebijakan dan pengakuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon agar mereka diperkenankan untuk tinggal dan menetap disana.
Ratusan KK yang tinggal di sekitar 80 an rumah tersebut, merupakan warga yang ber-KTP kota namun berasal dari daerah lain, semisal dari Kecamatan Kesambi, Lemahwungkuk.
Warga yang tinggal disana pun sebenarnya warga miskin alias tidak punya tempat tinggal. Karena itulah mereka pun ingin menetap selamanya diatas lahan kuburan itu.
“Kami sudah beberapa kali mengajukan keabsahan itu ke pemda dalam hal ini kelurahan, tapi tak pernah digubris,” kata Idris salah satu warga penghuni yang sudah menetap bertahun-tahun disana.
Adanya keabsahan atau pengakuan itu, sambung Idris, sangatlah mereka butuhkan agar dia dan sejumlah warga lainnya disana bisa menunaikan kewajiban yakni membayar Pajak Bumidan Bangunan (PBB).
“Soalnya kami khan sudah bertahun tahun tinggal disini, jadi kami wajib membayar PBB, tapi gimana kami membayarnya jika pihak keluraham menolak kami,” tuturnya seraya menambahkan jika selama inipula mereka selalu membayar iuran di RW, bahkan masing-masing rumah sudah memasang listrik.(dms)