Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Friday, 1 December 2023
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Siswandi : SEMA 2/2020 Sangat Tidak Mendidik Masyarakat

by Nanda
28 February 2020
in Umum
0
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA disinilah.id
Munculnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 2 tahun 2020 memunculjan banyak reaksi dari masyarakat. Keberadaan SEMA tersebut dinilai telah membelengu kebebasan akses informasi dunia peradilan. SEMA tersebut membatasi kerja jurnalistik dalam menyampaikan kondisi sebenarnya yang terjadi dalam persidangan persidangan sebuah kasus hukum.

Menurut Ketua Umum (Ketum) Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol P ADV Drs Siswandi, apapun yang terjadi di dalam ruang persidangan harus dipublikasikan secara utuh agar masyarakat tahu tentang kondisi yang sebenarnya dan tidak boleh ada pelarangan.

BacaJuga

Tak Terpenuhi Target Penyertaan Modal, Komisi II Sarankan Cabut Perda 12/2021

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan Menjadi Perda

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Cirebon Terhadap Raperda APBD 2024

Karena itulah, mantan Kapolres Kota Cirebon inipun meminta agar Ketua MA bisa memahami dan bijak dalam menyikapi persoalan di masyarakat saat ini. “Kami meminta agar Sema 2 tahun 2020 itu secepatnya dicabut,” kata Siswandi.

Bahkan Siswandi secara tegas menilai jika Sema 2/2020 itu adalah sebuah kebijakan yang sangat tidak populis dan tidak mendidik masyarakat. Kebijakan itu justru kontradiktif ditengah upaya menciptakan peradilan yang jujur, amanah, obyektif dan normatif.

Siswandi sempat mengungkapkan pengalamannya selaku Ketum GPAN dalam perkara narkotika. Ketika peristiwa atau hal apa saja yg terjadi di ruang sidang tetaplah bermanfaat jika secara utuh di publis ke publik dan akan menjadi berita menarik dan menjadi ajang pembelajaran .

“Intinya ketika saya mengikiti Sidang dalam perkara narkotika sangat ingin seluruh penjelasan di ruang sidang dipublis secara luas,” ungkapnya.

Pada bagian lain, sebagai seorang penggiat anti narkoba, dirinya pun menyatakan keprihatinannya terhadap pengadilan negeri (PN) di wilayah DKI Jakarta.

“Masih banyak pecandu dan pengguna narkotika yg mendapat perlakuan hukum yang tdk semestinya. Singkatnya sistem peradilan kita belum mampu membedakan antara penyalahguna yg berdimensi kriminal dan korban penyalahguna bagi dirinya sendiri alias pecandu,” tegasnya.(dms)

Tags: GPAN
Previous Post

Ratusan KK Penghuni Makam Kutiong Berharap Pengakuan dari Pemkot Cirebon

Next Post

Disayangkan, UMC Bangun Gedung Tujuh Lantai Tanpa IMB

Next Post

Disayangkan, UMC Bangun Gedung Tujuh Lantai Tanpa IMB

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Tak Terpenuhi Target Penyertaan Modal, Komisi II Sarankan Cabut Perda 12/2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan Menjadi Perda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebanyak 11 Raperda Sudah Dipersiapkan untuk Digodok Tahun 2024 nanti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Suherman Diperiksa Kejaksaan Terkait Kucuran Dana Hibah 3,7 Miliar di Disbudpar Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pansus Intens Bahas Raperda Pendirian Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id