Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Thursday, 8 May 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Siswandi : SEMA 2/2020 Sangat Tidak Mendidik Masyarakat

by Nanda
28 February 2020
in Umum

JAKARTA disinilah.id
Munculnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 2 tahun 2020 memunculjan banyak reaksi dari masyarakat. Keberadaan SEMA tersebut dinilai telah membelengu kebebasan akses informasi dunia peradilan. SEMA tersebut membatasi kerja jurnalistik dalam menyampaikan kondisi sebenarnya yang terjadi dalam persidangan persidangan sebuah kasus hukum.

Menurut Ketua Umum (Ketum) Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol P ADV Drs Siswandi, apapun yang terjadi di dalam ruang persidangan harus dipublikasikan secara utuh agar masyarakat tahu tentang kondisi yang sebenarnya dan tidak boleh ada pelarangan.

BacaJuga

KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

KAI Amankan Aset Tanah Hampir Seluas 14 Juta Meter Persegi di Cirebon dan Sekitarnya

128 Tahun Jalur KA Cirebon–Semarang: Menggali Jejak Sejarah Rel di Tanah Pantura

Karena itulah, mantan Kapolres Kota Cirebon inipun meminta agar Ketua MA bisa memahami dan bijak dalam menyikapi persoalan di masyarakat saat ini. “Kami meminta agar Sema 2 tahun 2020 itu secepatnya dicabut,” kata Siswandi.

Bahkan Siswandi secara tegas menilai jika Sema 2/2020 itu adalah sebuah kebijakan yang sangat tidak populis dan tidak mendidik masyarakat. Kebijakan itu justru kontradiktif ditengah upaya menciptakan peradilan yang jujur, amanah, obyektif dan normatif.

Siswandi sempat mengungkapkan pengalamannya selaku Ketum GPAN dalam perkara narkotika. Ketika peristiwa atau hal apa saja yg terjadi di ruang sidang tetaplah bermanfaat jika secara utuh di publis ke publik dan akan menjadi berita menarik dan menjadi ajang pembelajaran .

“Intinya ketika saya mengikiti Sidang dalam perkara narkotika sangat ingin seluruh penjelasan di ruang sidang dipublis secara luas,” ungkapnya.

Pada bagian lain, sebagai seorang penggiat anti narkoba, dirinya pun menyatakan keprihatinannya terhadap pengadilan negeri (PN) di wilayah DKI Jakarta.

“Masih banyak pecandu dan pengguna narkotika yg mendapat perlakuan hukum yang tdk semestinya. Singkatnya sistem peradilan kita belum mampu membedakan antara penyalahguna yg berdimensi kriminal dan korban penyalahguna bagi dirinya sendiri alias pecandu,” tegasnya.(dms)

Tags: GPAN
Previous Post

Ratusan KK Penghuni Makam Kutiong Berharap Pengakuan dari Pemkot Cirebon

Next Post

Disayangkan, UMC Bangun Gedung Tujuh Lantai Tanpa IMB

Next Post

Disayangkan, UMC Bangun Gedung Tujuh Lantai Tanpa IMB

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • KAI Amankan Aset Tanah Hampir Seluas 14 Juta Meter Persegi di Cirebon dan Sekitarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati May Day, KAI Daop 3 Gelar Kampanye Keselamatan di 9 Titik Perlintasan Sebidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Herman Khaeron Terima Penghargaan Budaya dari Sanggar Seni Sekar Pandan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kapolda Jabar Jadi Saksi Nikah Anak Panglima Macan Ali Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id