CIREBON, disinilah.id
Perlawanan sembilan perangkat desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait pemecatan mereka oleh kepala desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, akhirnya membuahkan hasil. Gugatan para perangkat desa ini pun akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.
Kemenangan gugatan PTUN oleh sembilan perangkat desa ini disampaikan Mohammad Alwan Husein, SH., MH., dari Kantor Law Office ADV. Qorib, SH., MH., Cil. & Rekan, Rabu (27/8/2020), usai sidang dengan Nomor Perkara 34/G/2020/PTUN.BDG dengan agenda putusan.
Diungkapnnya, dalam amar putusan tersebut terdapat lima point yakni, Pertama, Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan Batal Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Febuari 2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang beserta lampirannya sepanjang atas nama Para Penggugat.
Selanjutnya ketiga, Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Februari 2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang beserta lampirannya sepanjang atas nama Para Penggugat.
Keempat, Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang merehabilitasi harkat dan martabat Para Penggugat dalam jabatan semula sebelum diterbitkannya surat keputusan objek sengketa.
“Dan yang Kelima, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 646.000,” Tegasnya.
Lebih jauh Husein mengungkapkan, bahwa pihaknya dari awal sudah melihat kasus tersebut cacat prosedur dan substansi. Oleh karenanya pihaknya menyampaikan gugatan ini untuk diperiksa dan diputuskan majelis hakim PTUN Bandung.
“Terbukti, dari putusan tersebut, Eksepsi Tergugat (Kuwu Gebang Kulon) tidak diterima untuk seluruhnya,” ujarnya.
Dalam kaitan ini, pihaknya pun
meminta putusan penundaan kepada majelis tersebut oleh karena para perangkat desa masih bisa difungsikan secara maksimal. Disana juga belum ada kepentingan yang mendesak jabatan – jabatn perangkat desa dikosongkan, apalagi kondisi disana tidak ada pelayanan yang macet atau stagnan.
“Menurut kami, pak Kuwu Andi belum perlu mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh perangkat desa. Karang taruna masih ada, MUI masih jalan RT RW masih bekerjasama. Tidak ada kegentingan yang memaksa agar perangkat desa dialihkan, ini alasannya mengada ada,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum Para Penggugat (Sembilan Perangkat Desa Gebang Kulon), Alwan meminta Kuwu Gebang Kulon untuk menjalankan amar putusan PTUN Bandung dengan baik.(dms)