Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Thursday, 8 May 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Sidang PTUN Dugaan Buku Nikah “Aspal”, Tergugat Belum Lakukan Jawaban Gugatan

by Nanda
26 November 2020
in Umum

BANDUNG disinilah.id
Sidang perkara dugaan rekayasa buku nikah milik Fifi Sofiah kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat. Pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (26/11) tadi siang sudah memasuki pembacaan gugatan perkara.

Sidang yang di mulai pukul 11.00 WIB, sempat berjalan selama 15 menit. Kemudian, hakim mempertanyakan kelengkapan dokumen kepada pengugat dan tergugat.

BacaJuga

KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

KAI Amankan Aset Tanah Hampir Seluas 14 Juta Meter Persegi di Cirebon dan Sekitarnya

128 Tahun Jalur KA Cirebon–Semarang: Menggali Jejak Sejarah Rel di Tanah Pantura

Pengacara Razman Arif Nasution yang mendampingi pelapor IL, menjelaskan, pihak tergugat yakni dari kuasa hukum KUA Mundu Kabupaten Cirebon, meminta waktu untuk membuat jawaban pengugat yang akan dibacakan pada sidang lanjutan berikutnya.

Setelah itu, hakim memanggil pihak ke 2 intervensi untuk maju ke ruang sidang yaitu Fifi Sofiah atau yang sering disapa Bunda Isun. Namun, Fifi tidak hadir, hanya di wakilkan oleh kedua kuasa hukumnya yakni Yudia Alamsyah dan Bana

Setelah maju ke ruang sidang, Yudia di minta hakim untuk melengkapi dokumen Bunda Isun seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi Yudia beralasan tidak membawa objek yang diminta hakim, dan akhirnya menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) pengganti KTP.

Karena pihak tergugat 2 intervensi baru menyerahkan objek yang diminta hakim, akhirnya sidang diundur selama 15 menit. Dokumen yang di minta hakim akan dijadikan landasan, untuk memutuskan dalam putusan sela.

Pengacara IL, Razman Arif Nasution mengatakan agar tergugat memberikan jawaban pada sidang lanjutan nanti, untuk tidak melebar, dan sesuai dengan objek penggugat yakni keabsahan buku nikah yang di keluarkan oleh KUA Mundu.

“Saya berharap, jawaban dari pihak tergugat tidak melebar kemana, fokus ke objek gugatan kami, yaitu buku nikah,” ungkapnya

Selain itu, Razman juga menyikapi pernyataan Yudia yang mengatakan kantor pengacara satu alamat dengan Fifi Sofiah. Memang tidak ada yang salah berkantor satu alamat dengan kliennya, tapi secara profesional, harusnya, Yudia tidak berkantor di lahan yang menjadi objek sengketa.

“Alamat kantornya satu alamat dengan Fifi, secara hukum memang tidak salah, tapi secara profesional itu tidak elok, karena lahan yang dia tempati sebagai kantornya itu lahan sengketa,” paparnya.

Sementara Kanwil Jabar Hary T Prasetio yang menjadi kuasa hukum KUA Mundu menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan jawaban pengugat pada sidang lanjutan. Pasalnya, hari ini pihaknya mendengarkan gugatan dari pengugat.

“Kami sudah siap memberikan jawaban pengugat pada sidang lanjutan minggu depan,” singkatnya.

Diakhir sidang majelis hakim, membacakan putusan sela yaitu mengabulkan permohonan tergugat intervensi dan menetapkan kedudukan tergugat intervensi sebagai tergugat 2 intervensi, sehingga tergugat dan tergugat 2 intervensi dapat memberikan jawaban penggugat dan meminta tergugat 2 intervensi untuk menyerahkan dokumen KTP Fifi Sofiah.

Disaat bersamaan, IL istri sah IF menjelaskan akan mengambil seluruh objek lahan seluas 3500 m2 yang berada di daerah Cideng. Namun, saat ini di kuasai Fifi. Rencana pengambilan lahan tersebut bukan tanpa alasan. Karena lahan tersebut bukan atas nama Fifi Sofiah.

“Saya akan ambil lahan seluas 3500 m2 yang saat ini di kuasai Fifi, karena itu bukan haknya, bukan atas nama Fifi Sofiah, dan saya akan buat surat Somasi melalui pengacara atau saya akan buka asa-usul Fifi Sofiah,” pungkasnya.(rls).

Previous Post

Sidang Gugat Cerai di PA Sumber, Razman: Kami Akan Hadirkan Saksi Yang Mengetahui Kejadian Sebenarnya

Next Post

Sidang Gugatan Cerai di PA Sumber, Istri Sah IE Jadi Saksi untuk Suaminya

Next Post

Sidang Gugatan Cerai di PA Sumber, Istri Sah IE Jadi Saksi untuk Suaminya

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • KAI Amankan Aset Tanah Hampir Seluas 14 Juta Meter Persegi di Cirebon dan Sekitarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati May Day, KAI Daop 3 Gelar Kampanye Keselamatan di 9 Titik Perlintasan Sebidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kapolda Jabar Jadi Saksi Nikah Anak Panglima Macan Ali Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengen Tahu Lulusan SMAN 1 Kota Cirebon yang Diterima Sejumlah Perguruan Tinggi Tahun ini? Lihat Disini Aja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id