BANDUNG disinilah.id
Kasus dugaan buku nikah “aspal” (Asli tapi palsu) yang melibatkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, sebagai salah satu tergugatnya, terus bergulir di Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kembali mengelar sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.
Bahkan proses sidang yang sudah berjalan sekitar tiga bulan itu, kita sudah memasuki keterangan para saksi dan pembuktian. Pada sidang kemarin (7/1/2021) dihadiri pihak tergugat (KUA Mundu), tergugat intervensi dua dan tentu saja dari pihak penggugat. Dari persidangan itu terungkap adanya rencana melakukan sidang ditempat yakni di KUA Mundu Kabupaten Cirebon pada 21 Januari 2021 mendatang.
Kuasa Hukum Penggugat, Razman Arif Nasution, sangat setuju sidang lanjutan di lakukan di KUA Mundu, karena ada saksi yang sudah lanjut usia tidak bisa datang ke PTUN Bandung.
“Kami sangat setuju sidang ditempat, biar nanti terbuka semua kebenarannya, karena ada saksi yang sudah lanjut usia tidak mungkin bisa datang ke Bandung, saksi tersebut nantinya dapat menjelaskan apakah benar ada pernikahan yang sah secara negara atau hanya nikah siri,” kata Razman Kamis (7/1/2021)
Razman melanjutkan saat jalannya persidangan, hakim sempat bertanya terkait ada 3 buku nikah yang menjadi alat bukti.
“Hakim bertanya ini kok ada 3 buku nikah, kami jawab 1. buku nikah yang katanya asli, 2. Buku nikah duplikat dan 3. buku nikah Cilacap, kami juga di tidak mengerti yang mana yang asli, makanya kami serahkan semua sebagai bukti,” tutur Razman.
Masih kata Razman, saat menjawab pertanyaan hakim, pihaknya juga menjelaskan dari bukti yang diajukan ke PTUN Bandung, salah satunya juga di laporkan dan sedang ditangani oleh kepolisian Polda Jateng.
“Saat ini statusnya, Polda Jateng resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Akta authentik,” kata Razman
Razman melanjutkan, peningkatan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Akta otentik, sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP, guna menindak lanjuti laporan polisi Nomor. Lp/B/283/VIII/2019/Jateng/Ditreskrimum/tanggal 5 Agustus 2019.
“Atas dasar tersebut Polda Jateng mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor : Sp, Sidik/129.a/XIII/2020/Reskrimum. Tanggal 30 Desember 2020, tinggal tunggu saja statusnya di naikan menjadi tersangka,” Tegasnya. (Rls)