CIREBON disinilah.id
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, kini mulai disorot, hal itu disebabkan masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak. Hingga akhir penghujung tahun 2020 lalu ada sekitar 30 kasus kekerasan. Tak heran jika kemudian banyak yang mempertanyakan kinerja KPAID ini
Di tahun 2020 data yang yang tercatat di Kabupaten Cirebon ada 30 kasus kekerasan, terdiri dari 15 kasus seksual, 5 kasus kekerasan fisik, 5 kasus kekerasan psikis, Eksplorasi anak 4 kasus, penelantaran anak 1 kasus. Bahkan data Polresta Cirebon memperlihatkan jumlah yang makin besar yakni mencapai 49 kasus.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang juga menjabat wakil ketua komisi 1, Diah Irwani Indriyati menegaskan harus ada perhatian khusus dari pemerintah, dan setiap kasus kekerasan terhadap anak, harus jelas akhirnya cerita dan jangan sampai kasus tersebut dipeti es kan.
Diah juga menyikapi Pemerintah Kabupaten Cirebon yang membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon. Namun pihaknya menilai, kinerja KPAID belum terlihat. Terlebih dari pemberitaan yang beredar selama ini, belum ada berita tentang kinerja KPAID, lebih kepada pemberitaan kasus pribadinya.
“Ini sangat disayangkan, Pemkab Cirebon sudah mempunyai KPAID tapi saya belum lihat kinerjanya dalam menyelamatkan anak – anak dari kekerasan, malah Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah lebih sibuk mengurusi kasus pribadinya,” tuturnya
Seharusnya pemerintah harus mengambil sikap tegas terkait kinerja KPAID, harus ada evaluasi susunan kepengurusan mulai dari Ketua sampai ke komisinya.
“Pemerintah harusnyaa ambil sikap tegas ya untuk mencopot, Ketua dan kepengurusannya kalau tidak bisa memberikan rasa aman kepada generasi penerus yakni anak-anak. Ini nama baik KPAID plus Pemerintah Kabupaten Cirebon, kalau ketuanya bermoral harusnyaa mundur dari KPAID, dan fokus dulu mengurusi urusan pribadinya,” ujarnya
Politisi Golkar ini juga berharap pemerintah serius dalam menangani setiap laporan kasus kekerasan anak dan korban harus mendapat perlindungan, serta pengawasan untuk memperbaiki mentalnya.
“Pemerintah harus serius, pelaku harus mendapat hukuman dan korban harus mendapat perlindungan dan pengawasan agar mentalnya tidak dorp di masyarakat,” paparnya
Ditempat terpisah Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Siti Nuryani menjelaskan tahun 2020 di Kabupaten Cirebon ada 30 kasus kekerasan terhadap anak. Dalam penangananya Komnas Perlindungan Anak Cirebon melakukan pendampingan mulai dari pelaporan sampai visum, serta mengurangi rasa traumanya.
“Kalau anak masih sekolah kita lanjutkan sekolahnya, atau kita pondok pesantren. Kalau sampai terjadi kehamilan atau luka fisik, psikis kita ada rumah aman,” jelasnya
Yani melanjutkan, walaupun Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah mempunyai KPAID Kabupaten Cirebon, pihaknya belum melihat peran KPAID dalam penanganan kasus kekerasan anak yang terjadi. Hanya berkoordinasi dengan DP3AKB, DINSOS, DINKES, DISDIK, DISDUKCAPIL.
“Kalau peran KPAID Kabupaten Cirebon kami belum tahu dan belum berkoordinasi, kami berkoordinasi dengan pihak dinas terkait saja,” paparnya.(rls)