Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Sunday, 25 January 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Dengan Tuntutan Jaksa, Qorib : Kami Kecewa

by Nanda
6 September 2021
in Umum

 

CIREBON disinilah.id
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan vonis dua bulan kepada Doni, kepala laboratorium UGJ karena tersangkut perkara penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Heri, rekan sejawatnya di lembaga pendidikan tersebut.

BacaJuga

Perempuan Inspiratif Cirebon, Rinna Suryanti Raih Person of The Year 2025

Program MBG Terus Diperkuat, Tomohon Jadi Contoh Kolaborasi Pemerintah dan Tokoh Agama

189 Perjalanan KA Siap Layani Penumpang Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni tuntutan dua bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Qorib Magelung Sakti SH MH atas nama kliennya menyatakan kekecewaannya. Qorib pun menilai langkah penghukuman itu sudah menciderai penegakan supremasi hukum.

“Terus terang kami kecewa, karena keadilan atas klien kami sudah tercederai,” kata Qorib usai sidang pembacaan putusan, Senin (6/9/2021).

Dia menyebutkan, pihaknya diberikan waktu selama satu minggu untuk menentukan sikap apakah akan melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir dulu selama satu minggu ini, tenggat waktu ini akan kami gunakan untuk berkoordinasi diantaranya dengan pimpinan tempat klien kami bekerja,” tegasnya.

Ditanya tentang status hukuman atas kliennya, Qorib menjelaskan bahwa kliennya memang masih menjalani penangguhan tahanan (kota) yang berakhir tanggal 15 September nanti.

“Eksekusi akan dilakukan setelah tanggal 15 nanti, itupun jika kami tidak melakukan banding,” Pungkasnya.

Sementara itu, perkara yang menimpa terdakwa berawal dari laporan dari teman sejawatnya (korban) dengan tuduhan penganiayaan (pasal 351 KUHP). Laporan itu terus berlanjut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri hingga akhirnya perkaranya digelar dan hakim pun menjatuhkan vonis dua bulan.(dms)

Previous Post

Mahasiswa Terima Vaksin Dosis Kedua, UGJ Cirebon Siap Gelar Perkuliahan Tatap Muka

Next Post

Dua Lokasi Isoman di Dua Hotel Ditutup, Pemkot Cirebon Apresiasi Kerja Relawan Nakes

Next Post

Dua Lokasi Isoman di Dua Hotel Ditutup, Pemkot Cirebon Apresiasi Kerja Relawan Nakes

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Duta Kota Cirebon Bidik Medali Emas pada Open Karate Championship All Students di Unsoed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG di Manokwari Tak Hanya Perbaiki Gizi, tapi Juga Gerakkan Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN dan DPR Dorong Program Makan Bergizi Gratis Jadi Gerakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Gaya Hidup Mewah Diduga Anak Pejabat Polri Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id