CIREBON disinilah.id
Remaja belasan tahun dan masih berstatus pelajar salah satu SMK di Kota Cirebon berinitial DD, akhirnya ditangkap polisi akibat perbuatannya yang nekat membacok pelajar lainnya, korban AP.
Tersangka DD yang beralamat tinggal di Desa Mertasinga Kabupaten Cirebon itu kini terancam hukuman penjara selama lima tahun sebagaimana pasal 351 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan menggunakan celurit pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 11.50 Wib di Jl. Tuparev (Depan SMK Muhammadiyah). Hal ini terungkap dalam Konferensi pers dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.SIK.MH. Senin (31/1/2022).
Dijelaskan kapolres, awalnya korban bersama teman-temannya sedang berjalan kaki di pinggir jalan hendak menuju Masjid untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat. Lalu terlihat rombongan para pelaku dari Salah satu SMK yang hendak pulang melewati Jl. Tuparev. Mereka berjumlah berjumlah 6 orang mengendarai 4 sepeda motor. Kemudian ketika berada di depan SMK Muhammadiyah para pelaku dikejar oleh korban dan teman-temannya sambil melempari terduga pelaku.
Para terduga pelaku, sambung kapolres, kemudian berhenti dan salah seorang ( DD) turun dari motor dan mengacungkan celurit namun korban tetap mengejar para terduga pelaku, ketika korban mendekat DD lalu membacok korban sebanyak 1 kali dan mengenai tangan korban.
“Setelah melukai korban lalu para terduga pelaku langsung melarikan diri,” Tegas kapolres yang didampingi Waka Polres Ciko Kompol Troy dan Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.Ik, MH.
Akibat dari perbuatan itu Korban mengalami luka sobek di bagian pergelangan tangan kanan (20 jahitan). “Tersangkan berhasil ditangkap di rumahnya,” Pungkas mantan Kanit Regident Polres Bogor ini. (Dms)