Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Wednesday, 7 June 2023
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Polres Ciko Telisik Keabsahan Ribuan Kubik Kayu Asal Kalimantan di Pelabuhan Cirebon

by Nanda
26 January 2022
in Umum
0
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON disinilah.id
Sebanyak 1600 lebih batang kayu log asal Kalimantan beberapa waktu laku dilakukan pembongkaran di Pelabuhan Cirebon. Kondisi ini menunjukan jika Kota Cirebon kembali menjadi titik primadona bongkar muat kayu. Sekitar 17 tahun silam pelabuhan Cirebon sangat ramai aktifitas bongkaran kayu asal kalimantan ini.

Berdasar informasi yang diperoleh dilingkungan pelabuhan Cirebon, sebanyak 1600 batang kayu gelondongan (kurang lebih 3000 M3) itu ditenggarai jika surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sudah kadaluarsa. Ribuan meter kubik kayu log yang berdiameter 60-90 cm dengan panjang 8-12 meter itu infonya dimiliki PT Sampora, Kuningan. Jawa Barat.

BacaJuga

Pemkot Cirebon Gelontorkan Rp 5,5 Miliar untuk Bonus Atlet

Rektor UGJ ; Pembuatan Karya Ilmiah Pangkas Waktu Perkuliahan Mahasiswa 

Responsif, Legislator Senayan Kang Hero Perbaiki Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon

Akibat proses pemeriksaan itulah,  gunungan kayu jenis meranti itu tidak bisa dikirim alias  hanya “terparkir” area pelabuhan Muarajati. Cirebon.

“Tapi sepertinya perusahan pemilik sudah bisa menunjukan dokumennya sehingga sudah beberapa hari ini kayu-kayu sudah diangkut keluar pelabuhan,” Kata sumber tadi.

Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar,  S. H, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Putu Asti Hermawan ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya melakukan pemeriksaan terkait dengan kedatangan kayu asal kalimantan tersebut.
“Benar beberapa waktu lalu kemi melakukan pemantauan dilapangan,” Kata Putu, Kamis (27/1/2022).

Putu menjelaskan, awalnya saat dilakukan pengecekan memang ditemukan jika SKSHH itu memang sudah overtime (melebihi batas waktu yang ditentukan alias kadaluarsa). Meski tidak menyebutkan tanggal yang pasti batas waktu kadaluarsanya.

“Setelah kami meminta keterangan dari sejumlah pihak diantaranya dari Perhutani Kuningan dan juga Ahli dari UGM, dapat disimpulkan jika keberadaan kayu-kayu itu sah dan tidak ditemukan unsur pidana,” Jelasnya.

Berdasarkan itulah, sambung putu, pihaknya akhirnya menghentikan proses penanganannya.

Sementara itu pantauan dilapangan memang menunjukan jika kayu-kayu log itu sudah keluar area pelabuhan menggunakan beberapa armada. Dari 1600 batang kini tersisa sebagian saja. (Dms)

Previous Post

Pemkot Cirebon “Ngegas”,  Vaksinasi anak 6-11 tahun Capai 80 Persen

Next Post

1.204 Pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon Divaksin Booster

Next Post

1.204 Pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon Divaksin Booster

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Polres Cirebon Kota Bangun Sel Tahanan Standar Kemenhum HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id