Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Friday, 9 May 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan Menjadi Perda

by Nanda
13 November 2023
in Umum

CIREBON disinilah.id – Perkembangan lembaga pendidikan pesantren yang semakin pesat di Kota Cirebon, Pansus DPRD menginisiasi terbitnya Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Upaya itu selangkah lagi terwujud. Sebab, DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah sudah menyelesaikan pembahasan draf Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren sudah dalam tahap finalisasi, Jumat (10/11/2023) di ruang rapat gedung DPRD.

BacaJuga

KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

KAI Amankan Aset Tanah Hampir Seluas 14 Juta Meter Persegi di Cirebon dan Sekitarnya

128 Tahun Jalur KA Cirebon–Semarang: Menggali Jejak Sejarah Rel di Tanah Pantura

Memimpin jalannya rapat, Ketua Pansus Raperda Pesantren Tunggal Dewananto mengatakan, raperda inisiatif DPRD tersebut mendukung lembaga pesantren dalam mengembangkan pendidikan dan akhlak masyarakat.

Menurutnya, Cirebon sebagai salah satu pelopor perkembangan pesantren di Indonesia, telah memberi sumbangsih dalam semangat beragama dan bernegara kepada masyarakat.

“Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, masyarakat juga perlu tahu bahwa pesantren tidak hanya berkedudukan sebagai fungsi pendidikan, juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” kata Dewa.

Aturan lain yang juga mendasari pembahasan raperda ini di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dewa juga menambahkan, dengan finalisasi raperda tentang pesantren diharapkan dapat mendukung perkembangan pesantren dalam menjalankan fungsinya untuk pengembangan karakter masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya raperda ini penyelenggaraan pesantren melalui tiga fungsi di atas dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cirebon,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Ahmad Syauqi SSy MH mengatakan, regulasi ini merupakan upaya DPRD Kota Cirebon agar pemerintah daerah berpartisipasi aktif secara penuh dalam membangun masyarakat melalui pesantren.

Sehingga, dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat, Pemda Kota Cirebon membutuhkan payung hukum agar dapat memfasilitasi pesantren membangun generasi muda berakhlakul karimah.

“Selain itu, semangat dari perda ini yaitu sejalan dengan visi misi Walikota dan Wakil Walikota mewujudkan Cirebon SEHATI, melalui wujud nyata membangun masyarakat agamis melalui pesantren di Kota Cirebon,” katanya. (Dms)

Previous Post

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Cirebon Terhadap Raperda APBD 2024

Next Post

Tak Terpenuhi Target Penyertaan Modal, Komisi II Sarankan Cabut Perda 12/2021

Next Post

Tak Terpenuhi Target Penyertaan Modal, Komisi II Sarankan Cabut Perda 12/2021

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • KAI Amankan Aset Tanah Hampir Seluas 14 Juta Meter Persegi di Cirebon dan Sekitarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengen Tahu Lulusan SMAN 1 Kota Cirebon yang Diterima Sejumlah Perguruan Tinggi Tahun ini? Lihat Disini Aja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Herman Khaeron Terima Penghargaan Budaya dari Sanggar Seni Sekar Pandan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kapolda Jabar Jadi Saksi Nikah Anak Panglima Macan Ali Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id