CIREBON disinilah.id
Dua pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca, akhirnya dilumpuhkan tim Satreskrim Polres Cirebon Kota. Keduanya terpaksa ditembak menggunakan timah panas karena mencoba kabur saat akan dilakukan penangkapan di daerah Bandung.
Kedua pelaku, AD dan SP ditangkap di Bandung atau empat hari setelah melakukan aksi kejahatan mereka di Kota Cirebon, tepatnya di Jalan Evakuasi dan Jalan Cipto MK.
“Kedua pelaku ditangkap di Bandung,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan kapolres, kedua pelaku beraksi pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB dengan melempar besi yang dikeluarkan dari busi dan mendorong kaca mobil korban. Selanjutnya pelaku menggasak barang berharga yang didalam mobil, diantaranya BPKB, ATM, HPdan Cincin.
“Aksi pelaku ini terbilang cepat, ” tegas kapolres yang di dampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dan ke-5e tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor, sempat melihat situasi di sekitar lokasi. Hanya dalam hitungan detik, pelaku langsung mendorong kaca mobil hingga pecah.
Ditambahkan kasat, kedua pelaku sengaja datang dari Bandung ke Cirebon untuk melakukan aksinya. Setelah, beraksi pelaku kembali ke Bandung membawa hasil kejahatan.
Kedua pelaku berhasil ditangkap, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya, kemudian Unit Reskrim Polres Cirebon Kota, melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi.
Setelah identitas terungkap, tim langsung bergerak ke Bandung dan menangkap kedua pelaku di rumahnya masing – masing. Karena melakukan perlawanan, dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku. Jelasnya.(dms)