Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 26 January 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Belasan Tahun Kuasai Asset Tanah Perusahan Senilai Rp 23,6 Miliar, Satu Keluarga Jadi Tersangka

by Nanda
4 December 2023
in Umum

CIREBON disinilah.id – Satu keluarga di Cirebon jadi tersangka kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan milik Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon senilai Rp 23,6 Miliar. Ketiganya yang terdiri dari bapak dan dua anaknya tersebut kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Senin (4/12/2023).

Kajari Kota Cirebon, Umaryadi menyebutkan, lahan tanah yang dikuasai ketiga tersangka JC, FI dan OI itu berada di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon seluas 6.137 meter persegi.

BacaJuga

Perempuan Inspiratif Cirebon, Rinna Suryanti Raih Person of The Year 2025

Program MBG Terus Diperkuat, Tomohon Jadi Contoh Kolaborasi Pemerintah dan Tokoh Agama

189 Perjalanan KA Siap Layani Penumpang Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Dijelaskan Kajari, para tersangka telah menguasai aset tanah milik PD Pembangunan yang terletak di komplek Sapphire Boulevard di Jalan Pemuda, Kota Cirebon..

Pengungkapan kasus ini berawal dari tim Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon yang menerima laporan adanya penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan aset milik BUMD.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa lahan tersebut aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon seluas 6.137 m² yang disewa oleh H Jumhana Cholil,” ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2008 dan 2009, menurut Kajari, tersangka FI dan OI mengajukan hak milik tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara Kota Cirebon. Belakangan diketahui jika proses pengajuan hal milik itu tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya.

“Akhirnya ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Para tersangka kini dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Cirebon,” Pungkasnya. (Dms)

Previous Post

Tak Terpenuhi Target Penyertaan Modal, Komisi II Sarankan Cabut Perda 12/2021

Next Post

Eti Herawati Resmi Menjabat Walikota Cirebon Sisa Masa Jabatan 2018-2023

Next Post

Eti Herawati Resmi Menjabat Walikota Cirebon Sisa Masa Jabatan 2018-2023

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Duta Kota Cirebon Bidik Medali Emas pada Open Karate Championship All Students di Unsoed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengen Tahu Lulusan SMAN 1 Kota Cirebon yang Diterima Sejumlah Perguruan Tinggi Tahun ini? Lihat Disini Aja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG di Manokwari Tak Hanya Perbaiki Gizi, tapi Juga Gerakkan Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Gaya Hidup Mewah Diduga Anak Pejabat Polri Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id