CIREBON disinilah.id – Satu keluarga di Cirebon jadi tersangka kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan milik Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon senilai Rp 23,6 Miliar. Ketiganya yang terdiri dari bapak dan dua anaknya tersebut kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Senin (4/12/2023).
Kajari Kota Cirebon, Umaryadi menyebutkan, lahan tanah yang dikuasai ketiga tersangka JC, FI dan OI itu berada di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon seluas 6.137 meter persegi.
Dijelaskan Kajari, para tersangka telah menguasai aset tanah milik PD Pembangunan yang terletak di komplek Sapphire Boulevard di Jalan Pemuda, Kota Cirebon..
Pengungkapan kasus ini berawal dari tim Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon yang menerima laporan adanya penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan aset milik BUMD.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa lahan tersebut aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon seluas 6.137 m² yang disewa oleh H Jumhana Cholil,” ungkapnya.
Kemudian pada tahun 2008 dan 2009, menurut Kajari, tersangka FI dan OI mengajukan hak milik tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara Kota Cirebon. Belakangan diketahui jika proses pengajuan hal milik itu tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya.
“Akhirnya ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Para tersangka kini dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Cirebon,” Pungkasnya. (Dms)