CIREBON disinilah.id – Penetapan tiga orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terkait kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan milik PD Pembangunan, mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Apresiasi datang dari LSM Gapura dan Penjara, menurut kedua lembaga menilai apa yang dilakukan PD Pembangunan yang telah bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sangatlah tepat.
Sebab, langkah itu merupakan upaya untuk menyelamatkan Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon senilai Rp. 23,6 miliar yang terletak di Siwodi Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
“Kami sangat mengapresiasi atas upaya PD Pembangunan ke arah tertib aset dan tertib daya guna tanah,” kata Adjie Priatna, Ketua LSM Gapura.
Ditambahkan Adjie, terhadap upaya hukum yang ditempuh pihak Kejari Kota Cirebon, pihaknya mengapresiasi penegakan hukum tersebut dan berharap berdampak pada orientasi tertib asset PD Pembangunan pada bidang-bidang tanah yang lain yang masih dalam keadaan penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu.
“Apa yang dilakukan Kejari seiring dengan program kerja PD Pembangunan yakni tertib asset dan tertib daya guna tanah maka kami sangat mendukung langkah Kejari Kota Cirebon,” kata Adjie.
Disamping itu, tambahnya, tujuan menyelamatkan dan mempertahankan asset PD Pembangunan melalui jalur litigasi pun bertujuan agar ada kepastian hukum, karena sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya.
“Demikian pula pada perkara objek Siwodi dimana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi,” ucap Adjie.
Apresiasi yang sama dilontarkan LSM Penjara Kota Cirebon, melalui Agung Sentosa, pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Kota Cirebon dalam mengamankan asset Pemkot Cirebon yang dilakukan PD Pembangunan untuk tertib asset dan tertib daya guna.
“LSM Penjara siap mengawal proses tersebut agar obyektif termasuk turut serta membantu PD Pembangunan dalam program tertib assetnya,” tandas Agung.
“Kami berharap ada kesadaran pada pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah PD Pembangunan, yang belum ada perikatan hukumnya agar segera melaporkan kepada PD Pembangunan dan membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif,” tambah Agung. (Dms)