Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Friday, 28 November 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Sinergi Kejaksaan dan PD Pembangunan Menyelamatkan Asset Senilai Rp 23,6 Miliar Menuai Apresiasi

by Nanda
7 December 2023
in Umum

CIREBON disinilah.id – Penetapan tiga orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terkait kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan milik PD Pembangunan, mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

Apresiasi datang dari LSM Gapura dan Penjara, menurut kedua lembaga menilai apa yang dilakukan PD Pembangunan yang telah bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sangatlah tepat.

BacaJuga

Warga Soreang Diedukasi Pentingnya Gizi Seimbang Lewat Sosialisasi MBG

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Sukseskan MBG Menuju Indonesia Emas 2045

Paguyuban Pelangi Desak Pemkot Cirebon Jelaskan Potensi Lonjakan PBB 2026

Sebab, langkah itu merupakan upaya untuk menyelamatkan Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon senilai Rp. 23,6 miliar yang terletak di Siwodi Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

“Kami sangat mengapresiasi atas upaya PD Pembangunan ke arah tertib aset dan tertib daya guna tanah,” kata Adjie Priatna, Ketua LSM Gapura.

Ditambahkan Adjie, terhadap upaya hukum yang ditempuh pihak Kejari Kota Cirebon, pihaknya mengapresiasi penegakan hukum tersebut dan berharap berdampak pada orientasi tertib asset PD Pembangunan pada bidang-bidang tanah yang lain yang masih dalam keadaan penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu.

“Apa yang dilakukan Kejari seiring dengan program kerja PD Pembangunan yakni tertib asset dan tertib daya guna tanah maka kami sangat mendukung langkah Kejari Kota Cirebon,” kata Adjie.

Disamping itu, tambahnya, tujuan menyelamatkan dan mempertahankan asset PD Pembangunan melalui jalur litigasi pun bertujuan agar ada kepastian hukum, karena sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya.

“Demikian pula pada perkara objek Siwodi dimana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi,” ucap Adjie.

Apresiasi yang sama dilontarkan LSM Penjara Kota Cirebon, melalui Agung Sentosa, pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Kota Cirebon dalam mengamankan asset Pemkot Cirebon yang dilakukan PD Pembangunan untuk tertib asset dan tertib daya guna.

“LSM Penjara siap mengawal proses tersebut agar obyektif termasuk turut serta membantu PD Pembangunan dalam program tertib assetnya,” tandas Agung.

“Kami berharap ada kesadaran pada pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah PD Pembangunan, yang belum ada perikatan hukumnya agar segera melaporkan kepada PD Pembangunan dan membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif,” tambah Agung. (Dms)

Previous Post

Cawapres Mahfud MD Menilai Umat Islam Memiliki Peran Penting Dalam Dunia Perpolitikan Tanah Air

Next Post

Apresiasi Walikota Cirebon Atas Pengabdian Guru Dalam Meningkatkan Dunia Pendidikan

Next Post

Apresiasi Walikota Cirebon Atas Pengabdian Guru Dalam Meningkatkan Dunia Pendidikan

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Paguyuban Pelangi Desak Pemkot Cirebon Jelaskan Potensi Lonjakan PBB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Stunting Lewat UMKM: BGN Perluas Pelatihan MBG di Sumatera Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang Figura Sukalila Akan Digusur? Prabu Diaz: Jangan Dzolim ke UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Sukseskan MBG Menuju Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi MBG di Bekasi Dorong Pencegahan Stunting dan Penguatan SDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id