Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Saturday, 13 December 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Peran Koperasi Penagih Retribusi di TPI Kejawanan Tahun 2024 Akan Ditinjau Ulang

by Nanda
5 January 2024
in Umum

CIREBON disinilah.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon melakukan rapat dengan agenda untuk meninjau ulang peran koperasi Konsumsi Bina Keluarga yang bertugas memungut retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) PPN Kejawanan, Kamis (4/1/2024).

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso SIP menyarankan, peran koperasi sebagai pihak ketiga pengelolaan retribusi TPI di PPN Kejawanan untuk tahun 2024 akan ditiadakan. Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon bisa mengelola secara penuh penarikan retribusi.

BacaJuga

Sosialisasi MBG di Karawang: Gizi Seimbang dan Ekonomi Lokal Jadi Fokus Utama

Pelaku UMKM Dibekali Keterampilan untuk Perkuat Pasokan Program MBG

Batam Jadi Model Penguatan Sistem Kontrol Program MBG Nasional

Menurutnya, perubahan tersebut merujuk pada peraturan baru yang diterbitkan pemerintah, yaitu PP Nomor 35/2023 tentang Pajak dan Retribusi.

“Terbitnya PP Nomor 35/2023 tentang Pajak dan Retribusi dapat dipertimbangkan tim hukum Setda menindaklanjuti kelanjutan pihak ketiga ke depannya,” kata Karso.

Karso mengatakan, terdapat perbedaan mekanisme penarikan retribusi TPI Kejawanan untuk tahun ini. Jika pada mekanisme sebelumnya, terdapat imbal jasa antara pihak ketiga dan pemda, kini PAD harus seluruhnya disetorkan secara bruto kepada kas daerah (kasda).

“Awal tahun 2024 ini menjadi momentum dalam pengelolaan TPI PPN Kejawanan yang lebih baik di bawah DKP3,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon, Hj Elmi Masruroh SP MSi juga menyebutkan, mengenai mekanisme terbaru disebut pada pasal 66 ayat 4 dan 5.

“Dengan adanya PP baru semua penerimaan retribusi pihak ketiga harus disetorkan secara bruto ke kasda. Kemudian untuk imbal jasa kepada pihak ketiga yang mengelola itu, dianggarkan lagi ke APBD,” kata Elmi usai rapat

Sementara itu, untuk PAD yang mampu dicapai DKP3 pada sektor TPI PPN Kejawanan per Desember 2023 telah mencapai target Rp1,146 miliar.

“Bahkan termasuk over target sebanyak 100,2 persen, jadi PAD kemarin sebanyak 1,178 miliar rupiah,” tambahnya.

Sedangkan mengenai rekomendasi Komisi II mengenai pengelolaan TPI yang tidak lagi menggunakan pihak ketiga, ia akan mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

“Nanti kita liat prosesnya saja, rekomendasi komisi II dikerjakan oleh Dinas, tidak lagi memakai pihak ketiga. Tidak ada pembagian hasil, dan seluruh PAD disetor ke kasda,” pungkasnya.(dms)

Previous Post

Komisi III : Disbudpar Bisa Tingkatkan Promosi Pariwisata Keluar Daerah

Next Post

Tanda Tangani Prasasti, Ini Pesan Perjuangan Gibran Untuk Relawan “Kopi Pagi”

Next Post

Tanda Tangani Prasasti, Ini Pesan Perjuangan Gibran Untuk Relawan "Kopi Pagi"

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Edukasi Gizi untuk Warga Tabanan, DPR RI Tekankan Pentingnya Makanan Seimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gizi Sejak Dini Jadi Kunci SDM Berkualitas, DPR RI Dorong Penguatan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi I Soroti Soal Kekosongan Jabatan dan Pengangkatan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Perkuat Komitmen Gizi Seimbang di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi MBG di Padang Lawas Utara, DPR RI dan BGN Dorong Ketahanan Gizi Berbasis Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id